Selasa, 19 Mei 2026

Kasus TPPO di Sikka

PADMA Indonesia NTT, Penanganan Human Trafficking Sebatas Wacana Tanpa Aksi

Tindak pidana perdagangan orang semakin sering terjadi di wilayah Provinsi NTT membutuhkan tindak nyata penanganan bukan hanya sebatas wacana.

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto PADMA Indonesia NTT, Penanganan Human Trafficking Sebatas Wacana Tanpa Aksi
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Aksi damai aktivis PMKRI Maumere menentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Semakin maraknya anak-anak NTT terjebak dalam jaringan mafia human trafficking berkedok malaikat penolong untuk mendapatkan pekerjaan yang cepat melalui skema Angkatan Kerja Antar Daerah (Akad)) dan skema  Angkatan Kerja Antar Negara (Akan) hingga saat ini, tidak bisa pemerintah "cuci tangan" dengan menstigmatisasi korban ilegal. 

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia wilayah NTT dalam rilisnya yang diterima TribunFlores.com, Selasa, 9 April 2024 sore menyebut,  pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lalai bahkan melakukan pembiaran yang kemudian masuk kategori pelanggaran HAM. Karena mereka belum menyiapkan sarana prasarana prasyarat menjadi pekerja yakni pertama, adanya LPK/BLK LN yang profesional untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas ketrampilan khusus pekerja. 

Kedua, belum adanya LTSA atau Layanan Terpadu Satu Atap yang mengurus prasyarat legal formal Calon Pekerja yakni administrasi hukum seperti KTP, paspor, rekam medis kesehatan, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, job order, rekam jejak perusahaan, pengetahuan tentang budaya dan hukum negara penempatan,perlindungan di negara tujuan melalui perwakilan RI dan jejaring lembaga agama dan PBB. 

"Lebih parah lagi yakni belum adanya sense of emergency human trafficking oleh dinas dan pihak terkait baik di Provinsi NTT maupun 22 kabupaten/kota se-NTT," tulis Gabriel Goa, Ketua PADMA Indonesia wilayah NTT.

Baca juga: Dugaan TPPO Naik Penyidikan, Polres Sikka Periksa Joker

 

Salah satu langkah cepat yang wajib dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTT, lanjut Gabriel dalam keterangan persnya adalah segera mengangkat staf khusus Gubernur NTT Bidang Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman dengan tugas khusus, pertama, kolaborasi pentahelix atasi Human Trafficking melalui program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman NTT mulai dari desa-desa se NTT. 

Kedua, mengawal khusus terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Migrasi Aman NTT di pemerintah Provinsi NTT dan 22 kabupaten/kota se NTT. 

Ketiga, mengawal dan melobi khusus peningkatan BLK profesional dan terbentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kabupaten-kabupaten yang menjadi kantong migrasi ilegal rentan human trafficking. 

Keempat, mengawal khusus penegakan hukum TPPO oleh Aparat Penegak Hukum (APH) berkolaborasi dengan lembaga Negara terkait untuk tidak hanya menghukum pelaku(red: perekrut lapangan) tetapi membongkar dan membuat efek jera aktor intelektual TPPO beserta jaringan mafianya.

Baca juga: Joker Tanggung Rp 20 Juta Berangkatkan 32 Pekerja Tanpa Prosedur dari Sikka ke Kalimantan Timur 

Kelima, melobi kementerian, lembaga Negara dan lembaga swasta untuk menyiapkan rumah aman bukan penampungan umum bagi korban TPPO yang memenuhi standar Nasional dan internasional. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved