Rabu, 8 April 2026

Kasus TPPO di Sikka

Dugaan TPPO Naik Penyidikan, Polres Sikka Periksa Joker

Penyidikan kasus dugaan TPPO oleh Polres Sikka mengalami kemajuan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah memeriksa enam saksi termasuk Joker.

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Dugaan TPPO Naik Penyidikan, Polres Sikka Periksa Joker
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Konferensi pers bersama YS alias Joker didampingi dua kuasa hukum Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase terkait kasus dugaan TPPO di Mapolres Sikka, Selasa, 9 April 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sikka menaikkan status kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke  penyidikan dan telahmemeriksa enam orang saksi termasuk Yuvinus Soloa alias Joker, yang memenuhi panggilan pemeriksaan saksi, Selasa pagi, 9 April 2024 di Mapolres Sikka.

"Sudah naik ke penyidikan, sudah diperiksa enam orang terus untuk nama-nama kan tidak boleh disebutin karena masih dalam proses penyidikan dan pengembangan sedangkan hari ini jadwal pemeriksaan YS," jelas Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto kepada TribunFlores.com, Selasa, 9 April 2024 siang.

Terkait penetapan tersangka kasus yang cukup menghebohkan warga Kabupaten Sikka sepekan terakhir ini, Susanto menyebut sejauh ini belum ada tersangka dan penetapan tersangka merupakan kewenangan Sat Reskrim Polres Sikka.

Sebelumnya diberitakan YS alias Joker akhirnya mendatangi Mapolres Sikka, Selasa, 9 April 2024 pagi guna memelihara panggilan penyidik Polres Sikka sebagai saksi.

Baca juga: Joker Tanggung Rp 20 Juta Berangkatkan 32 Pekerja Tanpa Prosedur dari Sikka ke Kalimantan Timur 

 

YS datang ke Mapolres Sikka didampingi anggota keluarga dan dua kuasa hukum, Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase.

Sebelum memasuki ruangan penyidik, YS didampingi dua kuasa hukum, Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius menggelar konferensi pers.

Domi Tukan pada kesempatan itu menyatakan hingga saat ini Polres Sikka belum menetapkan YS melanggar pasal apapun termasuk TPPO seperti yang dituduhkan.

"Jadi pernyataan yang didengungkan di luar selama ini, itu secara hukum tidak benar dan oleh karena itu patut dipertanggung jawabkan atas berbagai pernyataan itu," ujar Dominikus Tukan.

Baca juga: Joker Datangi Mapolres Sikka Beri Keterangan, Kuasa Hukum Bantah Rekrut 72 Pekerja Ilegal

Dominikus Tukan pada kesempatan juga menegaskan kliennya tidak pernah merekrut siapapun seperti yang diberitakan selama ini bahwa YS merekrut 72 pekerja asal Kabupaten Sikka untuk dikirim ke Provinsi Kalimantan Timur secara ilegal.

YS alias Joker, kata Domi Tukan, hanya diminta bantuan oleh keluarga YS untuk mencarikan pekerjaan di Kalimantan Timur yakni di PT BCP karena YS pernah berkerja di salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Timur itu selama 18 tahun.

Dominikus Tukan juga membantah, kliennya tidak pernah mengirim 72 pekerja asal Kabupaten Sikka secara ilegal tetapi hanya 32 orang, itupun ke-32 orang tersebut merupakan keluarga YS yang meminta pekerjaan ke YS.

"Bagi kami klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun kalau kemudian mereka menyimpulkan itu kami mohon mereka segera membuktikan itu karena ini pernyataan hukum karena dalam konteks hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan dan hari ini kami akan membuktikan dan memberikan keterangan bahwa dia tidak pernah merekrut siapapun," tegas Dominikus Tukan.

Baca juga: PMKRI Maumere Bakar Lilin Duka Untuk Jodimus Moan Kaka Korban TPPO di Kaltim

Sementara itu, Alfons Hilarius Ase, salah satu kuasa hukum YS menjelaskan, ketika berbicara TPPO maka tidak terlepas dari UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved