Idul Fitri 2024 di Bajawa

Sambut Idul Fitri, Rutan Bajawa - Ngada Gelar Sholat Ied dan Pemberian Remisi Khusus Warga Binaan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa menggelar sholat Idul Fitri 1445 H secara berjamaah bagi para warga binaan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa menggelar sholat Idul Fitri 1445 H secara berjamaah dan pemberian Remisi Khusus bagi para warga binaan di Aula Rutan Bajawa, Rabu 10 April 2024. 

Hal itu wujud nyata dari perhatian negara melalui pemberian reward kepada Warga Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Pada kesempatan itu Agung yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang  menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Melalui pemberian remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi seluruh Warga Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat," kata Agung saat membacakan sambutan Menkumham RI.

Dia menyebut, Menkumham bersama jajaran mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban. membina warga binaan. Juga untuk jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun rincian pemberian remisi di Rutan Bajawa sebagai berikut, 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 3 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang dan 2 bulan 1 orang. Total yang menerima remisi khusus I (RK I) sebanyak 9 orang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved