Kasus Korupsi di NTT

Kejari TTU Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan

Ada beberapa syarat formil dan materiil yang mesti dipenuhi. Banyaknya materiilnya itu pembuktian unsur pidana yang dilakukan para tersangka itu.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
TERSANGKA - Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan saat ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2024 lalu. 

Dengan meninggalkan sampah bangunan yang tidak selesai ataupun proyek dengan mutu rendah. Karena mark down kualitas mutu bangunan, sehingga usia bangunan atau projek hanya untuk satu dua tahun saja.

Kasus desa Nonotbatan ini, kata Viktor, mestinya menjadi sebuah simpul baru dalam penegakan hukum yang menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain dalam pengelolaan dana desa. Dalam pekerjaan fisik pemdes harus mencari pihak ketiga yang berkompeten dan berkualifikasi teruji dalam bidang pekerjaannya. Sehingga dana desa benar-benar bermanfaat nyata dengan bangunan infrastruktur yang bisa digunakan dalam jangka panjang.

Oleh karenanya perihal dugaan korupsi di Desa Nonotbatan yang terang benderang ini, Viktor meminta polisi mesti menegakan hukum dengan adil tanpa tebang pilih. Semua pihak yang melakukan perbuatan hukum tipikor mesti dimintakan pertanggungjawaban hukumnya termasuk pihak ketiga, yang mengerjakan proyek dari dana desa.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polres TTU pada, Kamis, 14 Desember 2024.

Kedua tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp 500.637.146. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved