Rabies di Sikka

Kasus Gigitan Anjing Capai 903, Empat Orang Meninggal Dunia, Stok VAR di Sikka Kosong

Kasus gigitan anjing yang diduga rabies di Kabupaten Sikka periode Januarii-April 2024 mencapai 903 kasus gigitan.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Petugas kesehatan hewan melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) anjing di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kasus gigitan anjing yang diduga rabies di Kabupaten Sikka periode Januarii-April 2024 mencapai 903 kasus gigitan. Dari jumlah itu, empat orang diantaranya meninggal dunia dua diantaranya warga Kecamatan Palue.

Dari 903 kasus gigitan anjing, 788 korban sudah mendapatkan suntikan VAR. Namun saat ini kondisi VAR di Kabupaten Sikka mengalami kekosongan. Belum lama ini Kabupaten Sikka mendapatkan bantuan 1.000 dosis VAR dari Pemprop NTT, namun habis pada saat libur Lebaran.

Untuk mengantisipasinya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka saat sudah mengajukan permohonan bantuan VAR ke Kementerian Kesehatan.

Data ini diterima TribunFlores.com dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, Rabu, 17 April 2024 siang.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Selama 2 Hari, Enam Warga Sikka Digigit Anjing Diduga Rabies

 

 

 

 

Kabar terbaru terkait korban meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies terjadi Kecamatan Palue, Rabu, 17 April 2024 pagi sekira pukul 09.41 Wita.

“Sudah ada laporan yang meninggal dunia, kami masih menunggu rekam mediknya,” ujar Petrus Herlemus.

Dijelaskan Pet Herlemus menjelaskan pasien atas nama Maria Tia (42) asal Desa Rokirole meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Palue selama 1 hari, dengan gejala rabies. Korban mengalami gigitan anjing 5 bulan lalu dan tidak mendapatkan suntikan VAR.

Pertolongan Pertama pada Luka Gigitan Anjing

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved