Kasus Korupsi di NTT

Jaksa Sita Uang Ratusan Juta dari Mantan Penjabat Desa di Malaka NTT

Terkait kerugian negara, kata Kejari, tim masih mengumpulkan bukti lain untuk memastikan jumlah kerugian negara yang disebabkan.

Editor: Gordy Donovan
FOTO DOKUMEN KEJAKSAAN
SITA UANG - Penyidik Kejari Belu berhasil menyita ratusan juta uang dari oknum Penjabat Kepala Desa Saenama, Jumat 19 April 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas

TRIBUNFLROES.COM, BETUN - Penyidik Kejaksaan Negeri Belu berhasil menyita uang ratusan juta dari oknum mantan penjabat kepala desa di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Jaksa juga menyita dokumen penting lainnya terkait pengelolaan dana desa.

Penyitaan dilakukan di beberapa titik lokasi OPD di Pemda Malaka, Jumat 19 April 2024.

Kejari Belu, Samiaji Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang. Com mengatakan, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Rinhat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu melakukan beberapa rangkain kegiatan yaitu melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap benda dan/atau dokumen terkait pengelolaan keuangan salah satu desa di Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka TA. 2022.

Baca juga: Kejari TTU Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan

 

Dalam penyitaan tersebut, Penyidik Kejari Belu berhasil menyita beberapa dokumen penting dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut merupakan bagian dari uang desa yang telah dicairkan pada tahun 2022 oleh oknum penjabat desa akan tetapi kegiatan atas pencairan tersebut tidak dilaksanakan dan tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana sudah direncanakan dalam APBDes melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi salah satu oknum penjabat desa tersebut.

Lanjut Kejari, penyitaan dilakukan di beberapa titik lokasi OPD di Pemda Malaka dalam rangka membuat terang siapa otak intelektual kejahatan yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta melakukan dalam menyukseskan perbuatan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa pada salah satu desa Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka TA. 2022.

Baca juga: Kejari TTU Ungkap Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Sementara Dana Desa Manunain B

Terkait kerugian negara, kata Kejari, tim masih mengumpulkan bukti lain untuk memastikan jumlah kerugian negara yang disebabkan.

Penyidik Kejari Belu juga sudah mengetahui modus operandi yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang. Com, oknum penjabat kepala desa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang diselidiki jaksa tersebut adalah mantan Penjabat Kepala Desa Saenama, berinisial ES.

Dalam penyitaan yang dilakukan penyidik kemarin, turut disaksikan oleh Kepala Desa Saenama, Petrus Seran, Kadis PMD Kabupaten Malaka. Tampak dalam foto terlihat Kepala Desa Saenama menyerahkan uang ratusan juta kepada penyidik kejari. (jen).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved