Launching Pilkada di Sikka
Ini Teks Sambutan Ketua KPU Sikka Saat Launching Pilkada 2024 di Maumere
Tentu ini semua merupakan kerja bersama kita, kerja semua pihak, kerja seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sikka.
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Tentu ini semua merupakan kerja bersama kita, kerja semua pihak, kerja seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sikka.
Untuk itu pada kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan limpah terima kasih banyak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, Polres Sikka, KODIM 1603 Sikka, Komandan Angkatan Laut Maumere, Organisasi Perengkat Daerah Kabupaten Sikka, Komandan Brimob Maumere, Para Camat, Para Kepala Desa/Lurah, Para Kepala Dusun, Ketua RT/RW dan juga LINMAS, Rekan-rekan Pers dan juga semua pihak lainnya.
Baca juga: Aplikasi Sirekap Bisa Digunakan Saat Offline, Simak Penjelasan KPU Sikka

Kami juga mengucapkan secara khusus terima kasih kepada garda terdepan penyelenggara ad hock Pemilu tahun 2024 kami, kepada 210 orang di tingkat Kecamatan, 1.146 orang di tingkat Desa/Kelurahan, 9.045 orang tingkat TPS dan juga 984 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang telah mengakhiri masa tugas, terakhir PPK dan PPS pada tanggal 4 April 2024.
Bapak/Ibu hadirin yang saya Hormati, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 sesungguhnya telah dibuka secara nasional pada tanggal 31 Maret 2024 di Yogjakarta dan tingkat Provnsi pada tanggal 3 April 2024 di Kupang. Hari ini kita melaksanakan peluncuran tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka yang merupakan 1 dari 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Momentum hari ini merupakan komitmen KPU Sikka, siap melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 sekaligus ajakan bersama kepada masyarakat Kabupaten Sikka untuk terlibat aktif serta berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 dengan hati yang damai secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat.
Bapak/Ibu hadirin sekalian yang saya Hormati, Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024, sesungguhnya merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, sebagaiana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan juga PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WalikotanTahun 2024.
Baca juga: Rabies Meningkat, Penjabat Bupati Sikka : Segera Eliminasi HPR

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.