Pemilu 2024

2 Operator Sirekap PPK Rote Timur NTT Divonis 7 Bulan Penjara

Adapun sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Fransiska Dari Paula Nino didampingi 2 hakim anggota dan 1 panitera pengganti.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ROTE NDAO
SIDANG - Suasana sidang putusan pidana pemilu terhadap dua operator Sirekap di ruang garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu. 

Barang bukti lainnya adalah, screenshot/tangkapan layar aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Rote Ndao yang telah dilegalisir serta copyan SK KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 30 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu tahun 2024.

Untuk diketahui, dua terdakwa merupakan operator Sirekap PPK Rote Timur dalam kasus dugaan pengalihan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 yang merupakan pelanggaran pidana Pemilu.

Kedua operator Sirekap PPK Rote Timur tersebut, melakukan pelanggaran mengalihkan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 Seprida D. Adu kepada caleg tertentu.

Ketua Bawaslu Rote Ndao mengadukan kasus ini ke Penyidik Polres Rote Ndao.

Empat orang saksi yang dihadirkan Gakkumdu Bawaslu, masing-masing Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Rote Timur, Mohammad Husni Mamang, Caleg Partai NasDem Dapil Rote Nado 2 nomor urut 3 Seprida D Adu, Ketua PPK Rote Timur, Mahesa M. Sabah, dan Admin Sirekap KPU Rote Ndao Paulus P Leo. (rio)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved