Pemilu 2024
2 Operator Sirekap PPK Rote Timur NTT Divonis 7 Bulan Penjara
Adapun sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Fransiska Dari Paula Nino didampingi 2 hakim anggota dan 1 panitera pengganti.
Barang bukti lainnya adalah, screenshot/tangkapan layar aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Rote Ndao yang telah dilegalisir serta copyan SK KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 30 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu tahun 2024.
Untuk diketahui, dua terdakwa merupakan operator Sirekap PPK Rote Timur dalam kasus dugaan pengalihan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 yang merupakan pelanggaran pidana Pemilu.
Kedua operator Sirekap PPK Rote Timur tersebut, melakukan pelanggaran mengalihkan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 Seprida D. Adu kepada caleg tertentu.
Ketua Bawaslu Rote Ndao mengadukan kasus ini ke Penyidik Polres Rote Ndao.
Empat orang saksi yang dihadirkan Gakkumdu Bawaslu, masing-masing Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Rote Timur, Mohammad Husni Mamang, Caleg Partai NasDem Dapil Rote Nado 2 nomor urut 3 Seprida D Adu, Ketua PPK Rote Timur, Mahesa M. Sabah, dan Admin Sirekap KPU Rote Ndao Paulus P Leo. (rio)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.