Senin, 4 Mei 2026

Berita Ende

Belum Ada Perda Tenaga Kerja, Anggota DPRD Ende : Pemkab Jangan Melempem Dihadapan Pengusaha

Enam puluh persen dari total 11.890 pekerja baik pekerja di sektor jasa maupun sektor publik di Kabupaten Ende

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Belum Ada Perda Tenaga Kerja, Anggota DPRD Ende : Pemkab Jangan Melempem Dihadapan Pengusaha
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Vinsen Sangu anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PDI Perjuangan 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Enam puluh persen dari total 11.890 pekerja baik pekerja di sektor jasa maupun sektor publik di Kabupaten Ende masih menerima upah rendah atau dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur.

Fakta ini juga diakui, Vinsen Sangu anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PDI Perjuangan kepada TribunFlores.com, Selasa, 30 April 2024 atau sehari menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024.

Dia juga mengakui, masih banyak buruh dan pekerja di Kabupaten Ende yang belum terorganisir dengan baik baik organisasi buruh maupun minimnya peran Pemerintah Kabupaten Ende untuk menghimpun para buruh untuk menemukan dan mengindentifikasi guna mempertemukan para pihak.

"Yang menjadi problem adalah perhatian terhadap buruh itu masih minim yang tidak layak dan kurang wajar di tempat-tempat kerja karena itu memperingati Hari Buruh tahun ini, saya menghimbau untuk menjadi perhatian secara serius oleh seluruh elemen, pertama kepada perusahaan atau pemberi kerja agar mereka taat kepada taat kepada UU tenaga kerja, UU tentang upah buruh, harus memenuhi standar, maupun standar terkait dengan jaminan sosial dan kesejahteraan terutama jaminan kesehatan," ungkap Vinsen Sangu.

 

 

Baca juga: 60 Persen Pekerja di Ende Menerima Upah Dibawah UMP

 

 

 

 

Diungkapkan Vinsen, masih banyak buruh di Kabupaten Ende yang belum masuk Jamsostek karena belum diakomodir oleh perusahaan atau tempat kerja masing-masing.

Terkait permasalahan yang kerap menimpah buruh dan pekerja, Vinsen juga mendorong Pemerintah Kabupaten Ende agar menerapkan keseimbangan antara buruh atau pekerja dan pemberi kerja atau pihak perusahaan.

"Jangan berat sebelah, jangan ada lagi buruh yang jadi korban, sementara para penyedia jasa kerja ini begitu besar memanfaatkan potensi dan tenaga kaum buruh tetapi minim memberikan kesejahteraan, kesehatan sebagaimana yang dimandatkan UU tenaga kerja dan UU atau peraturan pemerintah terkait dengan upah," tandas Vinsen.

Selanjutnya, Vinsen juga mengatakan, permasalahan-permasalahan yang kerap menimpa buruh atau pekerja ini menjadi motivasi tersendiri baik untuk Pemkab maupun lembaga DPRD Kabupaten Ende pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024 sebagai momentum refleksi menyelesaikan masalah-masalah buruh atau pekerja yang dimulai dari hulu ke hilir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved