Rabu, 15 April 2026

Berita Kabupaten Kupang

DPO Pembakaran Rumah Tak Berkutik Dicokok Polres Kupang

Lama menghilang, oknum warga Desa Retraen, Kabupaten Kupang yang diduga terlibat kasus pembakaran rumah akhirnya ditangkap polisi di kediamannya,

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto DPO Pembakaran Rumah Tak Berkutik Dicokok Polres Kupang
POS-KUPANG.COM/HO-
Yoktan Tnunay (40) salah satu pelaku pembakaran rumah dan perusakan sepeda motor di Desa Retraen, Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang,13 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM,OELAMASI -Yoktan Tnunay (40) tak mampu berkutik saat diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang lada Senin 29 April 2024 malam di dirumahnya di RT 005 RWlW 003 Dusun II , Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

Yoktan merupakan salah satu terduga pelaku yang melakukan aksi pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor pada 13 Desember 2021 lalu bersama 11 pelaku lain.

Nama Yoktan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang karena pada saat itu hendak ditangkap melarikan diri dan buron hingga baru berhasil diamankan tadi malam.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.

Baca juga: Oknum Guru di Kabupaten Kupang Ancam Bunuh Murid SD Ceritakan Pencabulan

"Satu terduga pelaku yang sudah masuk DPO berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang tadi malam," terangnya.

Keberhasilan penangkakapan ini usai tim Resmob yang mengendus keberadaan pelaku saat berada di rumahnya kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan  hingga tidak memiliki ruang gerak untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Tidak seperti sebelumnya dimana tim resmob sempat diserang warga dengan lemparan batu, kali ini dengan begtu senyap tim resmob bergerak dan membuat warga juga tidak merasakan kehadiran mereka.

Hak itu membuat proses penangkapan pelaku yang dipimpin Aiptu Ardianto Tade ini akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres Kupang dengan aman tidak mendapat hambatan berarti.

Baca juga: Pemilu 2024, 9 Kecamatan di Kabupaten Kupang Sudah Selesai Pleno Rekapitulasi

Soal kasus pembakaran rumah dan pengrusakan  motor ini juga Iptu Yeni menerangkan sudah 6 pelaku dari 12 pelaku yang telah berhasil diamankan termasuk Yoktan Tnunay.

Untuk proses hukumnya 6 orang yang sudah ditangkap 4 diantaranya sudah masuk tahap P-21, 2 orang  termasuk Yoktan Tnunay masuk tahap penyidikan.

"Enam orang sudah P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masih dalam tahap sidik, sedangkan enam lainnya masih DPO, " terangnya.

Diketahui kasus ini terjadi pada 13 Desember 2021 dimana para pelaku melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Berduka, Panwas Desa Oefafi Meninggal Dunia

"Diharapkan semua pihak termasuk keluarga dari para DPO untuk memiliki itikad baik mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pinta Kasat Yeni.

Saat ini, Yoktan tengah menjalani pemeriksaan pada unit Reskrim Polres Kupang, terkait dengan keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama kawan-kawannya. *

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved