Breaking News

Panitia Pemungutan Suara di Ende

Jelang Pilkada 2024, KPU Ende Buka Pendaftaran Calon PPS

Penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Mei - 8 Mei 2024 dan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon PPS

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PENYERAHAN - Penyerahan simbolis berita acara perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dari Ketua KPU kepada Ketua PPP Ende bertempat di aula Hotel Flores Mandiri, Kamis, 2 Mei 2024 sore. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo


TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende membuka kesempatan bagi warga masyarakat Kabupaten Ende untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). 


Penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Mei - 8 Mei 2024 dan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon PPS dimulai pada tanggal 9 Mei - 11 Mei 2024. 


Penelitian adminitrasi calon PPS dijadwalkan pada tanggal 3 Mei-12 Mei 2024 dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian adminitrasi calon PPS pada tanggal 13 Mei - 14 Mei 2024. 


Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei - 18 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 19 Mei - 20 Mei 2024. Tanggapan dan masukkan masyarakat akan berlangsung pada tanggal 13 Mei - 20 Mei 2024 dan wawancara calon PPS sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei - 23 Mei 2024. 

 

 

 

Baca juga: Kapolres Flotim Dengar Curhat Warga Tentang Pencurian di Pelabuhan Larantuka

 

 

 


Pengumuman hasil seleksi calon PPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei - 25 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan calon PPS pada tanggal 25 Mei 2024 dan keesokkan harinya, tanggal 26 Mei 2024 akan dilaksanakan pelantikan PPS. 


Adapun persyaratan berkas lamaran calon PPS antara lain
1. Foto copy KTP
2. Foto copy ijasah terakhir minimal SLTA
3. Surat pernyataan
4. Surat keterangan dari Parpol bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna 4 x 6


"Harapannya Masyarakat Kabupaten Ende bisa banyak mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut agar dapat bergotong-royong dalam mensukseskan Pilkada di Kabupaten Ende pada tanggal 27 November 2024 mendatang," harap Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved