Berita Flores Timur
Pengendara Tanpa Helm Nekat Masuk Kantor Polres Flores Timur, Polisi: Harus Pakai
Padahal, pemotor itu membawa helm namum tidak dipakai. Dia justru menggantung helmnya di sepeda motornya.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang pengendara sepeda motor nekad menerobos Kantor Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanpa memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Jumat, 3 Mei 2024.
Dengan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, pengendara perempuan tersebut melaju dari pintu depan dan hendak menuju ke parkiran belakang kantor.
Padahal, pemotor itu membawa helm namum tidak dipakai. Dia justru menggantung helmnya di sepeda motornya.
Kelakuan pemotor dengan nomor kendaraan EB 3125 CJ yang masa berlakunya telah habis bulan Juni 2022 itu berujung hukuman oleh seorang personel lalu lintas, Bripda Paskalis Laba Saja.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Mobil Truk Terbalik hingga Tewaskan 1 Orang di Manggarai Timur
"Ibu, ini kantor polisi. Kenapa tidak pakai helm, kemana-mana harus pakai helm," tuturnya kepada perempuan berbaju cokelat tersebut.
Selain memberikan nasihat dan teguran tegas, polisi juga memeriksa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
Setelah itu, Paskalis mendorong kendaraan ke halaman Sat Lantas Polres Flores Timur guna diamankan dan ditindak sesuai prosedur.
Kasat Lantas Polres Flores Timur, Iptu Lorens Dalu Daton, melalui KBO Sat Lantas, Ipda Fadli Awat, berharap agar semua pengendara lebih menunjukkan sikap menghargai saat datang ke kantor polisi.
"Sudah sering kali begini. Kita berharap agar pengendara memakai helm dan lengkapi surat kendaraan. Hargai kami yang sedang bertugas," tuturnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.