Breaking News

Berita NTT

Polisi Bekuk Pria di TTU, Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur

Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk terduga pelaku garapaksa anak.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
TANGKAP - Tim Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU pasca membekuk terduga pelaku rudapaksa anak, Kamis, 2 Mei 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk terduga pelaku rudapaksa anak.

Terduga pelaku dibekuk di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita.

Terduga pelaku dibekuk gegara diduga merudapaksa anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 154 / IV / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 19 April 2024.

Terduga pelaku diduga gagahi seorang anak berinisial EK (9) sekira Bulan Maret 2024 yang lalu. Aksi bejat terduga pelaku ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Dibawah Umur Garap Paksa Balita di Sikka

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m membenarkan adanya informasi penangkapan terduga pelaku tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan keluarga korban, pada bulan Maret 2024 lalu terduga merudapaksa anak korban di dalam pondok kebun milik pelaku yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Saat itu, ucap IPDA Beggie, terduga pelaku menarik korban kemudian pelaku melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved