Kasus Penganiayaan di TTS

Oknum ASN di TTS Diduga Aniaya Warga

Nuban (korban) saat ditemui Pos Kupang, Kamis, 9 Mei 2024 meminta pihak kepolisian agar segera mempercepat penanganan kasus tersebut.

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan.MW, ASN pada salah satu Dinas di Kabupaten Timor Tengah Selatan dipolisikan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga, Kornalius Nuban. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

TRIBUNFLORES.COM, SOE - MW, ASN pada salah satu Dinas di Kabupaten Timor Tengah Selatan dipolisikan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga, Kornalius Nuban.

Hal itu termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2024/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 14 April 2024 yang ditandatangani Kanit I SPKT Resor Timor Tengah Selatan, Thomas Aquino Lagho.

Dalam Laporan Polisi itu dituliskan, pada Minggu 14 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wita, bertempat Jalan Raya Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, diduga telah terjadi tidak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama MW terhadap Kornalius Nuban.

Nuban (korban) saat ditemui Pos Kupang, Kamis, 9 Mei 2024 meminta pihak kepolisian agar segera mempercepat penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Saat KKN di Adonara, Mahasiswa Unwira Kupang Bikin Pestisida dari Daun Mimba

 

"Kami hanya masyarakat biasa. Kami minta supaya polisi memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kalau bisa penanganan kasus ini dipercepat," ungkapnya.

Nuban melaporkan dugaan Tindak Pidana, Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, yang terjadi di Titik Koordinat Oekefan, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada Minggu, 14 April 2024 lalu.

Menurut Nuban, kejadian berawal pada saat dirinya sedang duduk bercerita dengan teman-temannya.

Kemudian terlapor datang dari arah depan sambil menggenggam 2 dua buah batu dan mengancam akan melempar korban. Atas kondisi itu, korban berlari ke dalam rumah kerabatnya untuk menghindari ancaman tersebut.

Terlapor kemudian mengikuti korban dan memukul korban di bagian perut berulang-ulang kali sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagia perut.

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Kupang

"Waktu itu saya sementara duduk dengan teman-teman. Tiba-tiba dia datang langsung cari saya. Waktu itu dia mau lempar dua batu hitam ke arah saya. Tanpa tunggu, saya bersembunyi di belakang om Selan. Waktu itu om Selan sempat tahan dia dan saya lari ke dalam rumah," ungkapnya.

"Dia kemudian ajak saya untuk berkelahi. Saya bilang tidak boleh berkelahi karena waktu itu hari Minggu. Waktu saya keluar, dia tendang saya di kaki kiri. Dia mulai pukul saya. Dia pukul di bagian perut belasan kali," tambahnya.

Menurut korban, pelaku melakukan penganiayaan itu dengan alasan yang tidak jelas.

"Kami minta agar polisi mempercepat penanganan kasus ini," tuturnya. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved