Berita NTT

Polda NTT Tetapkan 7 Tersangka Penyelundupan WNA China ke Australia

Polda NTT menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyelundupan warga negara asing (WNA) asal China ke Australia.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
PERIKSA- Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi memeriksa kelengkapan identitas 12 orang yang diamankan diduga menyelundupkan warga asing ke Australia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG -  Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyelundupan warga negara asing (WNA) asal China ke Australia.

Ketujuh tersangka itu di antaranya, lima orang dari Kabupaten Muna Barat (WNI) dan satu warga asal negara China yang diduga sebagai smugler atau penyelundup.

"Setelah melalui pemeriksaan dan naik sidik. Kami tetapkan 7 orang jadi tersangka dalam kasus ini," ungkap Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Jumat 10 Mei 2024.

Sementara itu, kelima warga China yang diduga akan diselundupkan akan dititipkan di kantor Imigrasi Kupang.

Baca juga: Polda NTT Gagalkan Penyelundupan WNA China ke Australia

 

 

"Ketujuh tersangka ini untuk sementara akan ditahan," tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal bermuatan 12 orang itu melakukan perjalanan dari Muna Barat pada 4 Mei 2024, tiba di pelabuah Larantuka pada 5 Mei 2024 dan menuju Kupang. Namun karena kapal motornya rusak, mereka masih melakukan perbaikan di Pulau Kera.

"Setelah kapal diperbaiki, mereka lanjutkan perjalanan ke Kupang, namun ditahan oleh kapal patroli pengawasan SDM dan perikanan. Saat dilakukan pengecekan kapal itu tidak ada dokumen atau izin pelayarannya dan diduga ada praktek penyelundupan orang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menggagalkan kasus penyelundupan manusia. Ada 6 warga negara asal China yang berhasil diamankan polisi.

Enam WNA itu diamankan dengan enam warga Muna Barat beserta sebuah kapal motor tanpa nama di perairan Teluk Kupang, Rabu 8 Mei 2024 kemarin.

Baca juga: Tak Kantongi Dokumen Berlayar, Polda NTT Amankan 6 WNA China di Teluk Kupang

Dari keenam warga China itu, terindikasi 5 lainnya bakal diselundupkan ke negara Australia.

"Dari penangkapan itu, ditelusuri bahwa kapal itu akan melakukan pangkapan ika hiu dan teripang di perbatasan perairan laut Indonesia-Australia. Namun, terindikasi didalam kapal itu diduga akan selundupkan orang ke Astralia," kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Jumat 10 Mei 2024.

Dijelaskan, satu dari keenam warga China itu adalah smugler yang bernama, Jiang Xiao Jia. Ia telah berada di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Muna Barat kurang lebih 3 tahun.

"Diduga Jiang Xiao Jia ini sebagai smugler dan akan selundupkan 5 warga China lainnya ke Australia," ungkapnya.

Menurut Patar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 12 orang yang diamankan itu.

"Kami akan periksa 12 orang ini, dan akan segera ditetapkan tersangka," jelasnya.

Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved