Berita NTT

200 Warga Desa Naunu Datangi Disnakertrans NTT, Tuntut Hak Pengelolaan Lahan

Kedatangan mereka juga untuk menagih pemerintah terkait sertifikasi tanah masyarakat 1.408,8 hektare di Desa Naunu.

Editor: Gordy Donovan
POS.KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
FOTO BERSAMA- Warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Sekitar 200 warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Rabu (17/9/2025).

Kehadiran masyarakat Desa Naunu dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, untuk menuntut pengembalian tanah masyarakat Desa Naunu yang disebut telah dikuasai Nakertrans selama hampir tiga dekade atau kurang lebih 29 tahun.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (17/9/2025) Asten Bait menjelaskan, masyarakat desa Naunu telah dibohongi oleh pemerintah.

Kedatangan mereka juga untuk menagih pemerintah terkait sertifikasi tanah masyarakat 1.408,8 hektare di Desa Naunu.

Baca juga: Komisi Penanggulangan AIDS TTS Gelar Sosialisasi di Kelurahan Taebneno NTT

 

Menurutnya, lahan tersebut dikuasai sejak 1996 dengan dalih program transmigrasi pola ternak.

“Tanah kami dikuasai Nakertrans. Dulu pemerintah datang menawarkan program transmigrasi dengan kesepakatan masyarakat akan mendapat satu unit rumah dan sembilan ekor sapi dan akan dibangun di tanah seluas 2 hektar. Tapi itu tidak pernah terealisasi. Justru tanah yang awalnya dimintai 600 hektare, malah saat ditandatangani menjadi 2.000 hektare,” tegas Asten.

Asten menyebut, pihaknya menuntut dua poin utama, yakni:

1. Pencabutan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang saat ini berlaku di Desa Naunu.

2. Penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat untuk area seluas 1.408,8 hektare, serta pembatasan lahan yang disertifikasi untuk TNI maksimal 150 hektare.

Dalam pertemuan itu, Dinas Nakertrans menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, namun memberikan penjelasan teknis proses pencabutan HPL.

Mereka mengarahkan masyarakat untuk bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, agar diteruskan ke Kementerian untuk proses resmi pencabutan.

“Kami dalam Waktu dekat akan segera bertemu Bupati Kupang. Ini sudah kami komunikasikan. Kami minta Pemkab Kupang menindaklanjuti persoalan ini, ,,” kata Asten.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa masyarakat menolak rencana penyerahan 558 hektare lahan kepada TNI, kecuali 150 hektare untuk tiga batalyon, masing-masing 50 hektare untuk Brigif 21 Komodo, Armed, dan Arhanud.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved