Korupsi Dana Desa
Langkah Kejati NTT Cegah Penyimpangan Dana Desa, Siapkan Buku Panduan Bagi Kades
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan. Dari acara formal hingga sekedar santai sembari mengingatkan para pengelola dana desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus serius mencari cara agar penyimpangan penggunaan dana desa oleh penyelenggara pemerintahan tingkat desa bisa dicegah.
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan. Dari acara formal hingga sekedar santai sembari mengingatkan para pengelola dana desa juga gencar dilakukan.
Tim dari Kejati hingga Kejaksaan Negeri rutin hingga ke pemukiman penduduk untuk menyampaikan secara detail penggunaan dana desa sebagaimana aturan yang ditetapkan.
Komitmen itu semata agar penggunaan dana desa sesuai perencanaan. Tidak tega jika orang-orang dari desa harus berurusan dengan hukum hingga ke kursi pesakitan. Hampir sebagain aktivitas dari salah satu lembaga hukum itu menangani persoalan dana desa.
Baca juga: Korupsi Gila-gilaan, Uang Kementan Sampai ke Cucu Syahrul Yasin Limpo
Dugaan pada pemahaman yang kurang menjadi akar dari masalah itu muncul. Kerap kali ada kasus yang berbuntut panjang, ada pula yang diselesaikan di Kejaksaan lewat berbagai program.
Upaya pencegahan formal, non formal, tertulis maupun lisan yang sering dikumandangkan, perlahan-lahan menemui buah manis. Namun, pencegahan tetaplah pencegahan. Hal utama itu harus tetap dilakukan sembari memastikan dana desa yang digunakan sudah sesuai peruntukan.
Sebab, jika anggaran ratusan bahkan miliaran itu tidak digunakan dengan baik, bisa berakibat masalah hukum. Tidak saja itu, tapi juga muncul ketimpangan dari pembangunan dan pemberdayaan di desa itu.
Kini Kejati NTT tengah menyiapkan sebuah buku sebagai bahan belajar para penyelenggara di desa agar memahami larangan dan peruntukan dana desa.
Baca juga: Menteri AHY Ungkap Kunci Sukses Pendaftaran 100 Juta Lebih Bidang Tanah di Indonesia
Menurut Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolonilo, SH.,MH, tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat tinggi. Penyumbang kasus Tipikor terbanyak datang dari pengelolaan anggaran dana desa (ADD).
Tak sedikit kepala desa (Kades) dan stafnya harus mempertanggung jawabkan uang yang mencapai miliaran rupiah itu di pengadilan.
Mayoritas mereka yang terlibat masalah hukum ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan ADD.
Untuk mencegah penyelewengan ADD, Kejati NTT siap meluncurkan buku pintar sebagai bekal bagi kades dalam mengelola dana desa.
Baca juga: Pj Bupati Flores Timur Resmikan 2 Desa Persiapan di Wulanggitang, Satu Desa Susah Sinyal
“Buku ini akan dibagikan kepada seluruh kepala desa sebagai petunjuk pengelolaan ADD sehingga tidak terjerat masalah hukum,” kata dia, Rabu 15 Mei 2024.
Buku pintar tersebut disusun Kejati NTT dengan didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Ia menyayangkan banyak sekali kepala desa yang terlibat kasus korupsi dengan alasan mereka tidak mengetahui aturan sehingga buku pintar itu membantu kades
“Buku yang akan diluncurkan ini sangat singkat dan sederhana namun jika tidak dimanfaatkan secara baik maka akan berbahaya,” katanya.
Lanjut mantan Kajari Manggarai Barat itu, jika semua Kades sudah mendapat buku namun masih saja terlibat maka tidak lagi toleransi maupun alasan bagi mereka yang menyelewengkan dana desa.
“Jika tidak aral melintang, peluncuran buku pintar akan dilakukan di Kabupaten TTS dengan melibatkan seluruh kepala desa,” terangnya.
Harapannya buku itu bisa memberi efek agar kepala desa dan perangkatnya tidak lagi menyalahgunakan dana desa. Di samping itu, tingkat pelanggaran pun akan berkurang. Semoga langkah Kejati itu bisa dimanfaatkan dengan baik juga oleh penyelenggara desa untuk menjalankan aturan. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.