Pilkada Lembata
Srikandi Pemilu, Indah Purnama Dewi Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Lembata
Indah Purnama Dewi dilantik menjadi anggota Komisioner Bawaslu Antar Waktu Kabupaten Lembata sisa masa jabatan periode 2023-2024.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/indah.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Indah Purnama Dewi dilantik menjadi anggota Komisioner Bawaslu Antar Waktu Kabupaten Lembata sisa masa jabatan periode 2023-2028.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengambil sumpah dan janji Indah Purnama Dewi secara daring di Kantor Bawaslu Lembata, Jumat, 17 Mei 2024 disaksikan Bawaslu Provinsi NTT, Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala, Anggota Bawaslu Muhammad Rifai dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata.
Pelantikan ini merupakan wujud pelaksanaan pasal 134 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan keputusan Bawaslu RI Nomor 4270.1/HK.01.01/K1/05/2024 tanggal 16 mei tentang penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata.
"Selamat menjalankan tugas, terimalah kritikan dan masukan sebagai pembelajaran dalam seluruh tugas yang dipercayakan," kata Rahmat.
Baca juga: Ketua Bawaslu Lembata: Saksi Harus Paham Alur Di TPS
Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala mengatakan bahwa kepercayaan dan amanah yang diberikan Bawaslu RI adalah tugas yang berharga dengan tanggung jawab yang besar.
Jadi ini merupakan momentum yang menjadi langkah awal untuk memperkokoh komitmen dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Sementara itu Anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai mengharapkan agar soliditas dalam bekerja terus dipupuk untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas.
Usai dilantik, Indah Purnama Dewi mengatakan bahwa amanah yang diberikan Bawaslu kepadanya sebagai perempuan pengawas pemilu. Kehadirannya diharapkan bisa membangkitkan semangat perempuan untuk terus berkarya dengan memastikan hadirnya kebijakan kesetaraan gender serta dapat mendorong partisipasi aktif kelompok disabilitas dan perempuan.
"Perempuan bukan hanya sekedar memberikan suara tetapi lebih daripada itu melalui keberadaanya dapat mempengaruhi segala kebijakan dan keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan,” pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News