Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jaringan HAM Sikka : Selain YS, Ada Pihak Lain Juga Terlibat

Adanya keterlibatan pihak lain ini sesuai keterangan saksi korban yang sempat dimintai keterangan dan data oleh Jaringan HAM Sikka.

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Jumat 17 Mei 2024 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Jaringan HAM Sikka memilikki bukti dan fakta kalua dalam proses perekrutan calon tenaga kerja yang menyeret nama YS alias J dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang ada keterlibatan pihak lain.

Adanya keterlibatan pihak lain ini sesuai keterangan saksi korban yang sempat dimintai keterangan dan data oleh Jaringan HAM Sikka.

Heni Hungan, Relawan TRUK Maumere kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Jumat, 17 Mei 2024 sore menegaskan, pihaknya menemukan fakta dan keterangan dari para korban kalua ada pihak lain terlibat dalam proses perekrutan tenaga kerja yang menyeret YS.

Fakta dan keterangan itu, tegas Heni, membuat TRUK dan Jaringan HAM Sikka meminta penyidik melakukan proses pengusutan sampai tuntas dan meminta pertanggungjawab pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana orang.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO

 

 

 

 

Ia mengungkapkan, sesuai catan hukum Jaringan HAM Sikka kepada pihak yang berwajib pihaknya meminta siapa saja yang turut serta membantu para korban sebagai Tindakan yang dimaksud pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. Pasal 60 (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, hasil penyidikan Polres Sikka terhadap 18 saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus TPPO

"Ada 18 saksi sudah diperiksa, Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," katanya Jumat 17 Mei 2024.

Ia menjelaskan, Perannya merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved