Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

TRUK Maumere : Semua Yang Terlibat Harus Diproses

Namun penetapan YS itu perlu juga diusut semua pihak yang terlibat seperti orang yang merekrut, orang yang memberangkatkan dan orang yang menerima

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Jumat 17 Mei 2024 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Penetapan YS alias J sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Penyidik Polres Sikka adalah Langkah maju yang diapreasiasi semua pihak.

Namun penetapan YS itu perlu juga diusut semua pihak yang terlibat seperti orang yang merekrut, orang yang memberangkatkan dan orang yang menerima para calon tenaga kerja non produral itu.

Valentinus Pogon, Kuasa Hukum TRUK Maumere dan korban TPPO di Sikka kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Jumat, 17 Mei 2024 sore menegaskan, pihaknya berharap pihak lain seperti orang yang merektrut para calon tenaga kerja ini perlu dimintai pertanggungjawaban.

"Termasuk orang yang memberangkatkan dan menerima calon tenaga kerja perlu dimintai pertanggungjawaban,"kata Valentinus.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO

 

 

 

 

Ia berharap dengan adanya penetapan ini maka pengusutan pihak lain yang terlibat perlu dituntaskan penyidik Polres Sikka.

Sebelumnya, Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, hasil penyidikan Polres Sikka terhadap 18 saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus TPPO

"Ada 18 saksi sudah diperiksa, Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," katanya Jumat 17 Mei 2024

Ia menjelaskan, Perannya merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved