Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO

Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

|
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Jumat 17 Mei 2024 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, hasil penyidikan Polres Sikka terhadap 18 saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus TPPO

"Ada 18 saksi sudah diperiksa, Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," katanya Jumat 17 Mei 2024.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : PMKRI Maumere Gelar Aksi Duka Perdagangan Orang di Sikka

 

 

 

Ia menjelaskan, perannya merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.

"Penetapan ini sesuai ketentuan hukum karena  perekrutan tenaga kerja dilakukan secara non prosedural," tegasnya.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved