Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO
Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Penyidik Polres Sikka menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, hasil penyidikan Polres Sikka terhadap 18 saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus TPPO
"Ada 18 saksi sudah diperiksa, Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," katanya Jumat 17 Mei 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS : PMKRI Maumere Gelar Aksi Duka Perdagangan Orang di Sikka
Ia menjelaskan, perannya merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.
"Penetapan ini sesuai ketentuan hukum karena perekrutan tenaga kerja dilakukan secara non prosedural," tegasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.