Berita Sikka

Babinsa Hebing Kodim Sikka Apresiasi Penyuluhan Redistribusi Tanah Bagi Warga

Jajaran Kodim 1603 Sikka terus hadir dalam semua kegiatan masyarakat di desa-desa yang ada di Kabupaten Sikka.

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-KODIM SIKKA
Kopda Suffyyan yang bertugas sebagai Babinsa Desa Hebing wilayah Koramil 1603-05/Bola menghadiri Penyuluhan Redistribusi tanah tahun anggaran 2024 yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Kantor Desa Hebing, Kecamatan Mapitara. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Jajaran Kodim 1603 Sikka terus hadir dalam semua kegiatan masyarakat di desa-desa yang ada di Kabupaten Sikka.

Pada Kamis, 23 Mei 2024, Kopda Suffyyan yang bertugas sebagai Babinsa Desa Hebing wilayah Koramil 1603-05/Bola menghadiri Penyuluhan Redistribusi tanah tahun anggaran 2024 yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Kantor Desa Hebing, Kecamatan Mapitara.

Sosialisasi Redistribusi tanah ini dihadiri langsung Sekcam. Mapitara,Badan Pertanahan Sikka, Pj. Kepala Desa Hebing, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pendamping Desa dan Linmas.

Sosialisasi Sertifikat serta Redistribusi Tanah Tahun 2024 oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka ini membahas masalah redistribusi tanah, reformasi agraria yang didefinisikan sebagai proses penataan penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan kepemilikan sumber- sumber agraria.

 

 

Baca juga: Babinsa Desa Riit Kodim Sikka Jalin Komsos Bersama Warga Binaan

 

 

 

Terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan peningkatan kesejahtera. Selian itu, kKetimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang serta memberikan akses kepemilikan tanah bagi para petani dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya.

Pembuatan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.

Babinsa Hebing pun mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan penyuluhan redistribusi tanah oleh BPN Kabupaten  Sikka, kepada masyarakat di Kecamatan Mapitara tahun anggaran 2024.

“Tentunya kita berharap, dengan adanya sertifikat tanah untuk masyarakat ini, status lahan atau tanah masyarakat menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat,” kata Babinsa Hebing.

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved