Ketua KPU Manggarai Barat

BREAKING NEWS: DKPP Sebut Kris Bheda Tak Layak Jabat Ketua KPU Manggarai Barat

Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi menyebut Krispianus Bheda alias Kris Bheda tidak layak dan tak pantas

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi menyebut Krispianus Bheda tidak layak menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi menyebut Krispianus Bheda alias Kris Bheda tidak layak dan tak pantas menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat. 


Pernyataan itu disampaikan Ratna dalam sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disiarkan secara daring, Selasa 28 Mei 2024.


"DKPP berpendapat teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029," sebut Ratna. 


DKPP, lanjut Ratna, berpendapat Krispianus tak bisa menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Kris dianggap telah mendistorsi marwah KPU Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Isi Pernyataan DKPP Usai Copot Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat

 


Dalam sidang tersebut, Kris dijatuhkan hukuman peringatan keras dan pencopotan dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat. Ratna mengatakan, putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 


"Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut DKPP menilai dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ungkapnya. 


Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan, kesesuaian juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan.


"Pertama terdapat konsistensi antara peristiwa kronologi dan dalil aduan pengadu, rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan pengadu dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2024 kepada Ketua dan Anggota KPU Manggarai Barat periode 2019-2024, Kanit PPA Polres Manggarai Barat, Komnas Perempuan," ujarnya. 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Karena Kasus Asusila


Anggota majelis sidang DKPP lainnya, Raka Sandi membeberkan dalil aduan korban yang juga merupakan pengadu dalam perkara ini. Berdasarkan aduan korban, Krispianus Beda diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepada seorang PNS di sekretariat KPU Kabupaten di Manggarai Barat pada 2019.


Pertama kali, kekerasan seksual itu terjadi sekitar Juli 2019 di kamar kos pengadu. Saat itu, pengadu izin tidak masuk ke kantor karena sakit. Namun, Kris mendatangi kos korban dengan dalih mengantarkan minyak oles untuk mengobati korban.


Raka menyebut kedatangan Kris tidak diinginkan korban. Namun, Kris memaksa untuk datang. Kris juga diduga memaksa untuk mengoleskan minyak kepada korban yang mukanya sedang bengkak. Pada saat bersamaan, Kris berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa korban.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved