Ketua KPU Manggarai Barat

Respons Kris Bheda Usai Dicopot dari Ketua KPU: Saya Belum Bisa Banyak Bicara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Krispianus Bheda sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda. Selasa 28 Mei 2024. 

 

 

Baca juga: Satpas Belum Memadai, Polres Ende Belum Bisa Cetak SIM C1 Bagi Pengendara Roda Dua CC Besar 


"Saya masih konsultasi dengan KPU RI terkait dengan ini. Kalau saya di notif seperti itu pasti saya akan lakukan (perlawanan balik) ada peluang ke situ," katanya.


Sebelumnya DKPP mencopot jabatan Krispanus Bheda sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat. DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.


"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa 28 Mei 2024.


Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.


DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.


"DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029," ujarnya. (uka) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved