Ketua KPU Manggarai Barat

Respons Kris Bheda Usai Dicopot dari Ketua KPU: Saya Belum Bisa Banyak Bicara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Krispianus Bheda sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda. Selasa 28 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu


POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Krispianus Bheda sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti melanggar kode etik, melakukan kekerasan seksual terhadap seorang PNS di KPU Manggarai Barat. 


Kris yang ditemui Pos Kupang, Selasa 28 Mei 2024 mengaku telah mengetahui putusan tersebut, namun belum menerima salinan putusan secara utuh, ia belum bisa berkomentar banyak soal putusan itu. 


"Saya bisa belum bisa bicara banyak karena DKPP memerintahkan KPU. Tapi memang ini soal etika, yang disampaikan majelis tadi berlayar di lautan luas mau ada fakta atau tidak ada, asumsi atau keyakinan hakim itu jauh lebih kuat," kata Kris.


Kris mengaku putusan DKPP itu diluar dugaannya. Secara pribadi ia tidak menerima putusan tersebut.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Isi Pernyataan DKPP Usai Copot Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat

 

 

 

 


"Dari hati kecil yang paling dalam tidak menerima, karena memang di luar dari prediksi saya. Terkait kasus kekerasan seksual cuman dua, diberhentikan total tidak ada ampun, yang kedua kalau tidak bersalah direhabilitasi. Saya membayangkan direhabilitasi," ungkapnya. 


Kris lantas berasumsi kasusnya ditolak majelis hakim karena tidak terbukti secara formil maupun materiil, tetapi dampak etika yang ditimbulkan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 


"Terkait dengan yang mereka sampaikan tadi berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2015 menjaga integritas dan moralitas, mungkin itu yang jadi pertimbangan, peringatan keras dan diberhentikan dari ketua," tuturnya. 


Adapun DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Terkait dengan itu Kris masih berkonsultasi dengan KPU RI. 

 

 

 

Baca juga: Satpas Belum Memadai, Polres Ende Belum Bisa Cetak SIM C1 Bagi Pengendara Roda Dua CC Besar 


"Saya masih konsultasi dengan KPU RI terkait dengan ini. Kalau saya di notif seperti itu pasti saya akan lakukan (perlawanan balik) ada peluang ke situ," katanya.


Sebelumnya DKPP mencopot jabatan Krispanus Bheda sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat. DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.


"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa 28 Mei 2024.


Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.


DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.


"DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029," ujarnya. (uka) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved