Berita Ende
3 Tersangka Galian C Ilegal Belum Ditahan, PMKRI Ende: Ada Apa Ini?
Mihkael Son juga mendesak Polres Ende segera menahan ketiga tersangka kasus dugaan galian C ilegal tersebut.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pasca penetapan tiga tersangka kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Ende beberapa waktu lalu, hingga saat ini Polres Ende belum menahan YD, AD dan SI yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan sebagai tersangka.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco menilai, Polres Ende terkesan membiarkan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut bebas berkeliaran.
Mereka juga menilai Pemerintah Kabupaten Ende dan Polres Ende selama ini bekerja sambil tidur sehingga kasus dugaan galian C ilegal yang sudah ada tiga tersangka tersebut hingga saat ini belum jelas kelanjutan proses hukumnya.
Baca juga: Dugaan Pungli di PKM Oepoi, Nakes Setor Upeti untuk Kapus, KTU dan Bendahara Usai Perjalanan Dinas
Mikhael Son, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco, menyebut tidak ada warga negara di Republik ini yang kebal hukum.
Mihkael Son juga mendesak Polres Ende segera menahan ketiga tersangka kasus dugaan galian C ilegal tersebut.
"Apabila dia melanggar hukum wajibnya dia harus diproses secara hukum. Tetapi anehnya Polres Ende kurang lebih satu tahun kemarin sudah menetapkan tersangka kasus tambang galian C ilegal tapi sampai saat ini belum ada yang ditahan, ada apa ini?," tanya Mikhael.
Sebagai organisasi perjuangan, tegas Mikhael, PMKRI Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco meminta Polres Ende untuk segera menahan ketiga tersangka untuk selanjutnya diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Serahkan Berkas ke Kejari Ende
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana usaha tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 14:30 Wita.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ende.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende AKP. Cecep Ibnu Ahmadi melalui rilis yang diterima Pos Kupang, Selasa 16 April 2024.
Baca juga: Seorang Warga Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Trans Flores Maumere
Cecep menyampaikan bahwa, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya memenuhi petunjuk dari JPU Kejari Ende.
"Kami masih akan menunggu hasil penelitian jaksa apakah dinyatakan lengkap atau belum," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka dengan inisial SIP alias S diduga melakukan tidak pidana penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 24 Mei 2023 dengan Tempat kejadian perkara ditambang Dusun Aemura Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende.
Adapun berkas perkara tersebut dipisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktiannya. Dalam dalam perkara tersebut para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif.
"Mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," tambahnya.
Untuk diketahui, setelah JPU Kejari Ende mengembalikan berkas perkara pada 12 Februari 2024 lalu, akhirnya penyidik dari Unit tipikor Polres Ende memenuhi petunjuk sehingga berkas kembali diserahkan hari ini.
Janji AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menegaskan akan terus menuntaskan dua kasus yang menjadi antensi publik yakni dugaan kasus korupsi dana KONI dan kasus tambang ilegal galian C.
Penegasan itu disampaikan AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat pertama kali tiba di Kota Ende guna menggantikan jabatan Kapolres Ende yang sebelumnya di emban AKBP Andre Librian, Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.
""Kalau kasus ini sudah berjalan, maka kita akan teruskan. Kita akan lihat, kalau sudah tahap penyelidikan, kita akan tuntaskan," tegasnya.
Saat itu, AKBP Joni Ngurah Joni Mahardika juga berkomitmen untuk terus menuntaskan beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polres Ende.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tersangka Galian C Ilegal
3 Tersangka Galian C Ilegal
Tersangka Galian C Ilegal di Ende
PMKRI Ende
Tribun Flores.com
Seorang Warga Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Trans Flores Maumere |
![]() |
---|
Dugaan Pungli di PKM Oepoi, Nakes Setor Upeti untuk Kapus, KTU dan Bendahara Usai Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Kadis Pendidikan Sebut TTU Masih Kekurangan Guru SD dan SMP |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana BOK, Penyidik Kejari Alor Geledah Puskesmas Apui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.