Kasus Narkoba di Labuan Bajo

Polisi Ciduk Seorang Pemuda Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Manggarai Barat

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan dalam operasi tersebut Ditresnarkoba mengamankan seorang pemuda.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
DIAMANKAN - DTS, diamankan Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggerebekan di kompleks Ruko Marina, Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 27 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggerebekan di kompleks Ruko Marina, Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 19.30 wita. Operasi ini berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan dalam operasi tersebut Ditresnarkoba mengamankan seorang pemuda.

“Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda bernama DTS, yang akrab dipanggil Ari atau Pras berusia 21 tahun, beserta barang bukti,” Rabu, 29 Mei 2024.

Baca juga: Dugaan Pungli di Puskesmas Oepoi, Inspektorat Kota Kupang: Sementara Proses Pemeriksaan

 

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Ariasandy, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DTS dalam peredaran Narkotika.

Awalnya Ditresnarkoba Polda NTT mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Warga Talibura Mandi dan Cuci Pakaian Pakai Air Keruh di Kali Wair Hek

Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap DTS, di kompleks Ruko Marina. Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik DTS.

“Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan cream. Di dalam tas tersebut, ditemukan satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, juga disita satu unit HP Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821125050539,” jelasnya.

Setelah penangkapan tambah Ariasandy, DTS langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved