Rokok Ilegal

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Pita Cukai Palsu dan Tanpa Pita Cukai

Peredaran rokok legal dan ilegal yang ramai di pasaran saat ini patut untuk diwaspadai agar konsumen tidak terjebak mengkonsumsinya.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO.ISTIMEWA
Rokok ilegal 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM,ENDE- Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar serta banyak dampak negatif lainnya. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.

Dilansir dari https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/ciri-ciri-rokok-ilegal-0707a1c4/detail/. Rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu yakni bisa diidentifikasi dengan melihat cetakan yang buram dan tampak tidak tajam.

Baca juga: Loka BPOM Ende Peringatkan Bahaya Nikotin dan Tar dalam Rokok Ilegal

 

Selain itu, rokok-rokok ilegal juga menggunakan pita cukai berbeda artinya kemasan pada produk yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan atau tidak sesuai dengan jenis produk. 

Ada juga beberapa jenis rokok-rokok ilegal yang polos tanpa pita cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan, rokok-rokok ilegal memakai pita bekas, modus ini dilakukan dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkusan rokok yang baru.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, kepada TribunFlores.com, Rabu, 29 Mei 2024b malam melalui telepon selular menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Sosialisasi, kata Ahmad Faisol, sudah dilakukan secara reguler dari pihak Bea Cukai maupun berkoordinasi dengan Sat Pol PP.  Sosialisasi itu, lanjut dia, diharapkan  masyarakat mengenali rokok ilegal dan cara mengindetifikasi rokok-rokok ilegal.

Baca juga: Kabupaten Ende Terima DBHCT Sebesar Rp 90 Juta tapi Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Ende

Selain itu juga disampaikan terkait dengan sanksi hukum yang bakal dikenakan terhadap siapapun yang melanggar hukum berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.

"Kita sampaikan juga efek negatif  dari konsumsi (red:mengisap), kalau kita konsumsi rokok itukan punya efek negatif secara kesehatan tapi kalau yang ilegal, justru akan lebih bahaya dari rokok yang legal karena standarisasinya tentunya tidak ada, yang kedua kita juga melakukan giat pemberantasan dan penindakkan, tetap secara reguler, terjadwal, kita sudah itu sudah mengagendakan kegiatan operasi pasar dimana kapannya," beber Ahmad Faisol.

Lebih lanjut Ahmad Faisol juga mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI/Polri dan Sat Pol PP untuk operasi pasar bersama. 

"Sat Pol PP itu bisa lakukan mandiri ataupun bersama dengan kita," tandas dia. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved