Rokok Ilegal

Loka BPOM Ende Peringatkan Bahaya Nikotin dan Tar dalam Rokok Ilegal

Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Kabupaten Ende mengingatkan kepada warga masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal jika dikonsumsi.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO.ISTIMEWA
Rokok ilegal 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM,ENDE-Potensi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok ilegal lebih besar dibanding dengan produk yang terdaftar. Hal itu terjadi karena tidak dilakukan pengawasan terhadap kadar nikotin dan tar sebelum rokok sampai kepada konsumen.

Hal itu dijelaskan Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm Kepala Loka BPOM Kabupaten Ende kepada TribunFlores.com melalui layanan online pesan WhatsApp, Rabu, 29 Mei 2024 pukul 20.01 Wita.

Berdasarkan keputusan Menperindag nomor 62/MPP/Kep/2/2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok, pencantuman kadar nikotin dan tar dalam label sesuai dengan hasil pemeriksaan dengan toleransi ±15persen. 

"Tapi kalau yang namanya produk ilegal artinya tidak dilakukan pengujian sebelum produk itu beredar," jelas Benny Hendrawan Prabowo.

Baca juga: Kabupaten Ende Terima DBHCT Sebesar Rp 90 Juta tapi Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Ende

 

Terkait peredaran rokok ilegal, kata dia, BPOM tidak memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan. Loka POM di Kabupaten Ende hanya berfokus pada pengawasan label dan iklan kadar nikotin dan tar dalam rokok yang telah terdaftar. 

Ditanya soal hasil pengawasan terhadap label rokok ilegal, Benny menyampaikan hasil pengawasan hanya bisa disampaikan kepada Deputi 1 BPOM.

"Mohon maaf, terkait hasil pengawasan tidak dapat kami sampaikan. Hasil pengawasan kami laporkan ke Deputi 1 BPOM, terimakasih," tutup Benny Hendrawan Prabowo. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved