Aset Pemkab Kupang

Kejati NTT Tahan Erwin Piga Tersangka Pengalihan Aset Pemkab Kupang

Erwin Piga mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang seharusnya menikmati masa pensiun, harus berurusan dengan hukum dalam kasus tanah Pemkab Kupang.

Editor: Cristin Adal
POS-KUPANG.COM/HO
Tersangka kasus dugaan Tipikor pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang ditahan Kejaksaan Tinggi MTT, Rabu 29 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT menetapkan tersangka baru EP alias Erwin Piga mantan Kasubsi Pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan pengalihan aset Pemda Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H., menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dijelaskan Raka, dari hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print- 312 /N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1267 /N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pensiunan PNS (mantan) Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang) sebagai tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Baca juga: Kejati NTT Periksa Mantan Wali Kota dan 50-an Saksi Kasus Pengalihan Aset Pemkab Kupang

 

“Tersangka EP bersama dengan dua terdakwa lainnya Petrus Krisin selaku penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH yang saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan di jadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada tanggal 31 Mei 2024, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5.956.786.664,40,-. Total kerugian ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” jelas Raka.

Saat ini EP langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak 29 Mei 2024 sampai dengan 20 hari ke depan. Terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang diancam dengan pasal :

Erwin Piga disangka melanggar pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved