Pilkada NTT 2024
KPU NTT Sebut Segera Lakukan Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT menyebut segera melakukan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk membantu kelancaran Pi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menyebut segera melakukan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk membantu kelancaran Pilkada serentak.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menyampaikan, saat ini KPUD NTT sedang melakukan penataan tempat pemungutan suara (TPS). Dalam beberapa petunjuk yang diterima dari KPU RI, TPS untuk Pilkada akan dilakukan penggabungan.
"Sebentar lagi kami akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih untuk nanti pemutakhiran data pemilih di setiap TPS," kata dia, Minggu 2 Juni 2024.
Jemris Fointuna mengatakan, penggabungan TPS itu dengan skema dua TPS pada Pemilu akan dilebur ke dalam satu TPS. Namun, bagi TPS yang tidak memungkinkan digabung, tetap berdiri menjadi TPS mandiri seperti saat Pemilu kali lalu.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, KPU Manggarai Agendakan Penetapan Sekertariat PPK-PPS dan Pemetaan TPS
Pada Pemilu 2024, setidaknya ada 16.746 TPS yang tersebar di 3.442 desa/kelurahan, 315 kecamatan atau di kabupaten/kota se-NTT. Terdapat 4.008.475 daftar pemilih tetap (DPT) setalah dilakukan pemutakhiran. Setiap TPS akan memiliki satu petugas pantarlih.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
5. Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
6. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
7. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Honor Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pilkada Serentak 2024, KPU Manggarai Agendakan Penetapan Sekertariat PPK-PPS dan Pemetaan TPS |
![]() |
---|
Gunung Lewotobi Laki-laki Terus Erupsi, Sejumlah Desa Dihujani Abu Vulkanik |
![]() |
---|
Fans di Lembata Pawai Kendaraan Usai Real Madrid Juara Liga Champions 2024 |
![]() |
---|
Daftar Klub yang Pernah Juara Liga Champions Eropa, Real Madrid Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.