Pilkada Ende
Stef Tani Temu Terima Rekomendasi DPP Hanura
Bakal Calon Bupati Ende mendapatkan rekomendasi DPP Partai Hanura setelah sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM,ENDE- Setelah DPP Partai Amanat Nasional (PAN), giliran DPP Partai Hanura memberikan rekomendasi kepada Stefanus Tani Temu sebagai bakal calon bupati mengikuti kontestasi Pilkada Ende tahun 2024.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor RK/433/DPP-Hanura/V/2024, tanggal 28 Mei 2024 ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Hanura, Dr. Oesman Sapta dan Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani,
Sama halnya dengan DPP PAN, Stef Tani Temu juga mendapat tugas dari DPP Partai Hanura yang tertuang di dalam surat rekomendasi tersebut diantaranya, melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura dan melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan Kepala Daerah.
Dalam surat rekomendasi itu juga ditegaskan, Cakada dalam hal ini apabila Stef Tani Temu tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku berdasarkan peraturan organisasi Partai HANURA Nomor:PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3.
Baca juga: Toleransi di Ende NTT, Umat Islam Kalungi Arca Bunda Maria saat Perarakan Menuju Stasi Wolowona
Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 28 Juni 2024. Sementara itu, baik Stef Tanu Temu maupun Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende belum bisa dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.