Berita Ende
Kasus Bronjong Kali Lowolande, Kapolres Ende: Masih Ada Kendala Berkas di Kejaksaan
Forum Muda Ende di Jakarta mengadukan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Ende ke Divisi Propam
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Forum Muda Ende di Jakarta mengadukan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Ende ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu, 5 Juni 2024.
Ketiga perwira di jajaran Polres Ende ini diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri lantaran diduga tebang pilih dalam penanganan kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Marlin Bato, Ketua Forum Ende Muda kepada TribunFlores.com, Rabu, 5 Juni 2024 siang membenarkan adanya pengaduan terhadap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Ende ke Divisi Propam Mabes Polri.
Menanggapi pengaduan Forum Muda Ende ke Divisi Propam Mabes Polri, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika kepada TribunFlores.com, Rabu, 5 Juni 2024 menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Ende.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Kapolres Ende Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan
Meski demikian, kasus tersebut sudah jadi atensi dia agar segera dituntaskan. AKBP I Gede Ngurah Joni juga mengatakan sejauh ini penyidik sudah bekerja maksimal dan beberapa kali sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ende.
"Itu kasus sudah lama sebelum saya jadi Kapolres dan saya jadikan atensi agar dituntaskan, dan untuk penyidik sudah bekerja maksimal, tersangka ada yang sudah divonis dan ada yang berkasnya masih terkendala di Kejaksaan. Penyidik Polres Ende sudah bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun," tandas AKBP I Gede Ngurah Joni.
Ditambahkan AKBP I Gede Ngurah Joni, pengajuan berkas kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sudah berkali-kali dilakukan.
"Untuk tersangka Jesi ini sudah 4 kali kalau yang lama itu sudah berkali-berkali totalnya 18 kali," tambah dia.
Sementara itu, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende dua minggu lalu.
"Jadi kita gak diam aja dalam kasus ini tapi ada P19 yang harus kita lengkapi lagi," jelas AKP Cecep.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.