Berita Ende
Kendaraan Plat Nomor Luar Daerah Banyak Beroperasi di Ende Samsat: Merugikan Daerah
Banyaknya kendaraan baik roda dua maupun roda empat berplat atau bernomor polisi luar wilayah Kabupaten Ende banyak di temukan beroperasi
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Banyaknya kendaraan baik roda dua maupun roda empat berplat atau bernomor polisi luar wilayah Kabupaten Ende banyak di temukan beroperasi di jalan-jalan di Kota Ende dan sekitarnya.
Hal itu tentunya merugikan daerah Kabupaten Ende karena kendaraan-kendaraan tersebut tetap membayar pajak di daerah asal sesuai dengan asal kode plat nomor kendaraan masing-masing sedangkan Kabupaten Ende hanya menanggung beban jalan yang dilalui kendaraan tersebut.
Kanit Reg Ident Satlantas Polres Ende, Aiptu M. Burhan saat ditemui TribunFlores.com di Kantor Samsat Ende, Senin, 10 Juni 2024 membenarkan banyaknya kendaraan berplat nomor luar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ende tanpa mengantongi surat jalan.
"Untuk sementara kebijakan dari Gubernur NTT makanya ada rakor seluruh kabupaten/kota di NTT di Kupang, dipertanyakan soal kendaraan luar yang beroperasi di wilayah masing-masing, jadi untuk kebijakan kami di wilayah itu antisipasi dalam artian pembayaran pajak untuk otonomi daerah itu sendiri itu merasa dirugikan karena untuk penggunaan jalan itu jelas tapi kami sarankan untuk sosialisasi bahwa yang pemilik kendaraan luar segera mutasi ke daerah operasi masing-masing," jelas Aiptu M Burhan.
Baca juga: Anggota Polsek Mauponggo, Nagekeo Buka Akses Jalan Longsor, Susuri Jalan Sepanjang 25 Kilometer
Selain itu, kata Aiptu Burhan, kebijakan Gubernur NTT untuk amnesty pajak yakni untuk meringankan beban bea balik nama bagi pengguna atau pemilik kendaraan berplat nomor luar Kabupaten Ende.
"Kedepannya yang menggunakan kendaraan luar itu kita bekerja sama dengan SPBU untuk pengisian BBM, kita melihat, plat EB nya apakah plat EB wilayah Ende atau tidak nanti pasti kedepannya kita arahkan yang plat-plat luar itu tidak diijinkan mengisi BBM," ujar Aiptu M Burhan.
Lanjut dia, meski masih banyak ditemukan kendaraan roda dua dan roda empat berplat luar Kabupaten Ende namun kendaraan-kendaraan tersebut bukan bodong hanya belum dimutasi atau mengurus surat ijin jalan di wilayah Kabupaten Ende.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Anggota Polsek Mauponggo, Nagekeo Buka Akses Jalan Longsor, Susuri Jalan Sepanjang 25 Kilometer |
![]() |
---|
14 Mahasiswa Universitas Nusa Nipa Berhasil Meraih Hibah P2MW Tahun 2024 dari Kementerian Pendidikan |
![]() |
---|
2 Turis Asing Terjungkal ke Lubang Trotoar di Labuan Bajo, Manggarai Barat |
![]() |
---|
Viral Gereja Katolik dengan Pemandangan Alam Terindah di Flores, Lokasinya di Lembor Manggarai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.