Berita Nagekeo

Kapolsek Mauponggo: Perdes Larangan Adat Berdampak Positif Pada Kamtibmas di Nagekeo

Pemerintah Desa Keliwatulewa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeon telah menerbitkan Perdes Larangan Adat atau dalam bahasa setempat disebut Tanda

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO.POLSEK MAUPONGGO
JUMAT CURHAT - Kegiatan Jumat Curhat bersama, tokoh masyarakat, aparat desa, BPD, para kepala sekolah, tokoh adat, tokoh muda dan tokoh perempuan di Kampung Lajawolo, Desa Keliwatulewa, Jumat, 14 Juni 2024 pagi. 

Penjabat Kepala Desa Keliwatulewa, Paulus Yohanes Djato mengapresiasi Kapolsek Mauponggo dan jajaran yang mau memberikan pencerahan hukum kepada warga desanya.

Pada kesempatan itu, Paulus Yohanes Djato sempat menanyakan hukum adat yang saat ini berlaku jika dipandang perspektif hukum positif yang langsung diterangkan oleh Iptu Yakobus Sanam, hukum adat dipandang baik karena mengikat masyarakat dalam komunitas adat karena dapat menekan angka kejahatan dan itu tidak dilarang sepanjang tidak bertentangan dgn hukum positif.

"Hukum adat lebih mengena jika diberlakukan di dalam masyarakat kita karena hidup di tengah masyarakat yang mana jika tidak dilaksanakan maka akan mempengaruhi psikologis dari pelaku yang melakukannya sehingga bagi kami sangat baik dan kami siap mendukungnya, silahkan jika Desa dan para tokoh adat dalam pelaksanaannya ada kendala kami Polri siap membantu," jelas Iptu Yakobus menjawab pertanyaan Penjabat Kepala Desa Keliwatulewa," Paulus Yohanes Djato.

Iptu Yakobus Sanam pada kesempatan itu juga menjelaskan pertanyaan tokoh masyarakat terkait dengan apabila seseorang melanggar hukum adat dan dikenakan sanksi apakah orang tersebut masih diproses secara hukum positif atau tidak.

Atas pertanyaan itu, Iptu Yakobus Sanam mengatakan, semua bisa diproses jika melanggar hukum pidana, walaupun sudah didenda sesuai hukum adat karena melanggar ketentuan adat, namun jika kedua belah pihak bersepakat maka ada kebijakan Kapolri yaitu Restoratif Justice artinya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dan itu terjadi jika kedua pihak bersedia untuk berdamai yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sementara itu, Sekcam Mauponggo, Ludgerdus Sale Dando, menyampaikan terima kasih kepada Polri melalui Kapolsek Mauponggo yang selalu bersinergi dengan semua pihak baik pemerintah juga TNI dalam bingkai Forkopimcam, yang sudah bersedia dan peduli terhadap masyarakat Kecamatan Mauponggo untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved