Kasus Penikaman di Kota Kupang

Keluarga Korban Penikaman Menangis saat Hadiri Otopsi Jenazah di RSB Titus Uly Kota Kupang

Otopsi ini berlangsung di ruang pemulasaran jenazah Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly, Kupang sekitar pukul 09.00 wita.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
MENANGIS - Keluarga menangi di sekitar ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, sebelum dilakukan otopsi korban penikaman di Fatululi, Senin, 17 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Jenazah Ferison Sinlae (39) korban penikaman di warung Alung, Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Minggu, 16 Juni 2024 dini hari di otopsi pada Senin, 17 Juni 2024.

Otopsi ini berlangsung di ruang pemulasaran jenazah Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly, Kupang sekitar pukul 09.00 wita.

Pantauan POS-KUPANG.COM, keluarga korban telah menunggu di depan ruang pemulasaran jenazah.

Sebelum dilakukan otopsi oleh tim forensik, keluarga dipersilahkan berdoa di ruangan pemulasaran jenazah.

Baca juga: Kasus Penikaman di Kota Kupang, Warung Alung Fatululi Belum Kantongi Izin Keramaian

 

Satu persatu keluarga masuk berdoa dan menyampaikan penghormatan terakhir. Keluarga korban tak mampu membendung isak tangis, melihat jenazah Ferison.

Usai berdoa, keluarga dipersilahkan menunggu hingga proses otopsi selesai.

Adapun kronologi peristiwa ini dijelaskan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan kejadian bermula ketika pelaku BBB (36) dan korban Ferison Sinlae (39) bersama teman-temannya yang menyaksikan pertandingan bola, babak penyisihan grup Euro 2024 di warung Alung, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 01.30 wita pada Minggu, 16 Juni 2024.

Saat itu tengah berlangsung laga Spanyol vs Kroasia. Ketika jeda babak pertama, korban sempat karaoke.

Pelaku yang dipengaruhi miras mendatangi korban, meminta agar mic pada korban agar bergantian karaoke. Namun permintaan pelaku tidak dipenuhi korban.

Baca juga: Buntut Penikaman di Fatululi, Polresta Kupang Kota Tertibkan Miras dan Nobar EURO 2024

Pelaku tiba-tiba mengambil pisau yang ada di warung Alung tersebut dan menikam korban, di leher bagian kiri. Selain menikam korban Ferison, pelaku juga membacok adik kandung Ferison yakni JS (35) dan teman korban yakni SA (30) yang ada di TKP tersebut.

Akibatnya JS menderita luka di pelipis kanan dan di bagian lutut sedangkan SA menderita luka di area pelipis kanan. Pelaku lalu melarikan diri.

Sedangkan Ferison yang dalam keadaan sekarat, sempat dilarikan ke RS. Siloam yang berada di sekitar lokasi. Namun nyawa Ferison tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu pelaku yang panik, lari dari tempat kejadian dan mengamankan diri di salah satu Homestay di Kelurahan Kelapa Lima. Pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa pisau, 2 baju korban, celana, dan pakaian dalam korban. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved