Pilkada TTU 2024

ASN di TTU Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu: Netralitas

Namun, surat izin tertulis tersebut hanya dipergunakan ketika yang bersangkutan masih berproses di awal pendaftaran bakal calon di partai politik.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BERI KETERANGAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo memberikan keterangan kepada wartawan di Kefamenanu, Selasa 18 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini masih menanti surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Bupati TTU, Drs. Juandi David perihal seorang ASN lingkup Pemerintah Kabupaten TTU yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Semestinya ketika ASN tersebut hendak berproses untuk terlibat dalam politik praktis harus minimal mendapatkan surat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Timor Tengah Utara.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di TTU, Pekan Ini Hasil Test DNA Dikirim dari Jakarta

 

Namun, surat izin tertulis tersebut hanya dipergunakan ketika yang bersangkutan masih berproses di awal pendaftaran bakal calon di partai politik sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

Ketika ASN dimaksud telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah di KPU maka, wajib mengikuti mekanisme yang ada di KPU. Mekanisme ini yakni yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN.

"Ketika masih berproses di luar KPU, entah itu melalui partai politik ataupun calon independen, secara etika perlu untuk menjaga netralitas tentunya minimal harus mendapatkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ungkapnya.

Menurut Martinus, berdasarkan pemantauan Bawaslu, ditemukan seorang ASN di Kabupaten TTU yang mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.

Hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten TTU ini, telah diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten TTU. Mengenai proses teknisnya, hal itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian.

Diberitakan, pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Bait Fay, S.Pt.M.Si menyampaikan penjelasan perihal ada ASN aktif di Kabupaten TTU yang terlibat langsung dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

ASN tersebut diketahui mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik di Kabupaten TTU sebagai bakal calon bupati TTU untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU.

Fransiskus mengatakan, pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Pemda TTU, ASN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Yohanes G. Amsikan tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Bacabup untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada TTU tahun 2024. Hal ini dinyatakan melanggar asas netralitas ASN.

Baca juga: Warga Lereng Gunung Lewotobi Krisis Air Bersih, BPBP Flotim Salurkan Air Bersih

Oleh karena itu, berdasarkan saran dari Tim sesuai dengan beberapa aturan yang termuat di dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang bersangkutan dinilai melanggar etika PNS dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.

Tim juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk selanjutnya mengambil keputusan terhadap ASN yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved