Berita TTU
Kadis Pendidikan Kabupaten TTU Pastikan Sanksi Berat Oknum Guru SMP Terlibat Hubungan Gelap
Oknum guru wanita di salah satu SMP di Kabupaten Timor Tengah Utara yang terlibat hubungan gelap dengan guru pria P3K dijatuhkan hukuman berat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Beato Yosef FR. Omenu, S.STP mengatakan, perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Ibu guru PNS di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru pria Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu SMP di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, bisa mendapatkan sanksi berat dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara. Perbuatan asusila kedua orang ini terjadi saat suami dari oknum guru tersebut merantau ke luar Provinsi NTT.
Pasalnya, masing-masing mereka telah bersuami maupun beristri bahkan memiliki anak. Mereka menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak.
"Jadi itu langkah yang kita ambil. Kecuali suami atau istri mau untuk berdamai. Kalau tidak maka pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Juni 2024.
Menurutnya, perbuatan mereka di luar norma agama dan aturan pemerintah. Oknum guru PNS perempuan tersebut berinisial AMAA dan guru pria ini berinisial MO.
Baca juga: Kasus Gigitan HPR di TTU Capai 1234 Kasus, 5 Orang Meninggal Dunia
Ia meyakini kedua oknum guru ini bakal dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin berat ini bisa berakibat pada pemecatan dari status mereka sebagai PNS maupun PPPK.
Dikatakan pria yang akrab disapa Frent ini menuturkan, ia telah menerima laporan dari suami oknum ibu guru PNS tersebut. Suami dari oknum ibu guru PNS ini diminta membuat laporan secara tertulis dengan menyertakan kronologi kejadian itu. Laporan tertulis dari suami oknum ibu guru PNS tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan dasar administrasi tersebut, Frent akan melakukan pemanggilan oknum Ibu Guru PNS dan Guru PPPK tersebut pada pekan ini. Merujuk pada kronologi yang disampaikan suami oknum ibu guru PNS tersebut, kedua belah pihak telah mengakui perbuatan mereka.
"Jadi tidak perlu lagi harus Test DNA dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Robert Jimmy Lambila Pamit dari TTU, Sampaikan Terima Kasih untuk Jurnalis
Bagi Frent, keduanya masing-masing telah menikah secara sah yang mana hukum gereja mewajibkan setiap umat menikah sekali dalam seumur hidup. Selain itu, mereka adalah ASN yang mana ada sejumlah norma atau aturan yang harus mereka taati. Apabila mereka melanggar aturan tersebut maka, mereka akan menerima sanksi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, lanjutnya, memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut pada pekan ini.
Ia menegaskan, bahwa kasus ini bisa menjadi jera bagi rekan-rekan guru yang lain agar menjaga norma agama dan norma sebagai ASN dalam kehidupan sehari-hari. Karena seorang guru hadir untuk mencerdaskan anak bangsa.
Berdasarkan informasi, seorang oknum ibu guru PNS di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru PPPK pria yang bertugas di Kecamatan Insana Barat Kabupaten TTU terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak. Aksi nekat kedua oknum guru ini dilakukan ketika suami dari ibu guru ini sedang merantau ke Pulau Kalimantan sejak tahun 2022 lalu. (*)
sumber: pos-kupang.com
Polisi Ungkap Balita yang Ditemukan Meninggal di Kali Wae Locak Ruteng, Menghilang dari Rumah |
![]() |
---|
Waspada LPG Oplosan, Pertamina Patra Niaga Gandeng PHRI NTT Supply Bright Gas |
![]() |
---|
Warga Manutapen Kota Kupang Serukan Dukungan Melki Laka Lena Cagub NTT |
![]() |
---|
SMK ST. Markus Kaliwajo Sikka Buka Pendaftaran Siswa Baru, Gratis Biaya SPP Tahun Pertama |
![]() |
---|
Program Menabung di Celengan Untuk Bayar Uang Kuliah di Universitas Flores |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.