Pilkada TTU 2024

ASN di TTU Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu: Netralitas

Namun, surat izin tertulis tersebut hanya dipergunakan ketika yang bersangkutan masih berproses di awal pendaftaran bakal calon di partai politik.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BERI KETERANGAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo memberikan keterangan kepada wartawan di Kefamenanu, Selasa 18 Juni 2024. 

Ia menuturkan, Yohanes G. Amsikan yang telah mengajukan permohonan pensiun dini. Surat permohonan pensiun dini tersebut telah disampaikan untuk diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya pada Sabtu, 27 April 2024 lalu, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David mengeluarkan instruksi bagi Baperjakat, dan BKDPSDM Kabupaten TTU untuk melihat aturan perihal ASN yang ikut terjun dalam politik praktis di Kabupaten TTU.

Langkah tersebut dilakukan agar Pemda TTU bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis.

"Harus diambil sikap. Tidak bisa membiarkan ASN itu seenaknya dia ikut berpolitik praktis," ujarnya

Hal ini, kata Juandi, akan mempengaruhi orang-orang lain seenaknya saja ikut pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Oleh karena itu Pemda TTU bersama Bawaslu Kabupaten TTU akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang mengikuti pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten TTU untuk dilakukan pemeriksaan.

Apabila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari pendaftaran bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah maka, Pemda TTU akan memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan untuk berhenti dari ASN.

Semestinya, lanjut Juandi, sebelum melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, ASN yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri.

Namun sampai detik ini, tidak ada surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan yang diajukan kepada Bupati TTU.

"Seolah-olah PNS ini bebas berpolitik praktis. Jadi kalau dia tidak mencabut kembali pendaftaran di beberapa partai itu maka, dia dapat sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ASN dikabarkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil kepala daerah Kabupaten TTU melalui DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.

Hal ini disampaikan Ketua Tim VII DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, Wilhelmus Kusi Nesi Oki, S.IP beberapa waktu lalu.

Menurutnya, selain dari kalangan pengusaha, masyarakat dan politisi, ada juga ASN yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses survei bursa pencalonan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Partai Golkar.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved