Pilkada TTU 2024
ASN di TTU Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu: Netralitas
Namun, surat izin tertulis tersebut hanya dipergunakan ketika yang bersangkutan masih berproses di awal pendaftaran bakal calon di partai politik.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini masih menanti surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Bupati TTU, Drs. Juandi David perihal seorang ASN lingkup Pemerintah Kabupaten TTU yang diduga terlibat dalam politik praktis.
Semestinya ketika ASN tersebut hendak berproses untuk terlibat dalam politik praktis harus minimal mendapatkan surat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Timor Tengah Utara.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Juni 2024.
Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di TTU, Pekan Ini Hasil Test DNA Dikirim dari Jakarta
Namun, surat izin tertulis tersebut hanya dipergunakan ketika yang bersangkutan masih berproses di awal pendaftaran bakal calon di partai politik sebelum mendaftarkan diri ke KPU.
Ketika ASN dimaksud telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah di KPU maka, wajib mengikuti mekanisme yang ada di KPU. Mekanisme ini yakni yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN.
"Ketika masih berproses di luar KPU, entah itu melalui partai politik ataupun calon independen, secara etika perlu untuk menjaga netralitas tentunya minimal harus mendapatkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ungkapnya.
Menurut Martinus, berdasarkan pemantauan Bawaslu, ditemukan seorang ASN di Kabupaten TTU yang mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten TTU ini, telah diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten TTU. Mengenai proses teknisnya, hal itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
Diberitakan, pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Bait Fay, S.Pt.M.Si menyampaikan penjelasan perihal ada ASN aktif di Kabupaten TTU yang terlibat langsung dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
ASN tersebut diketahui mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik di Kabupaten TTU sebagai bakal calon bupati TTU untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU.
Fransiskus mengatakan, pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Pemda TTU, ASN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Yohanes G. Amsikan tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Bacabup untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada TTU tahun 2024. Hal ini dinyatakan melanggar asas netralitas ASN.
Baca juga: Warga Lereng Gunung Lewotobi Krisis Air Bersih, BPBP Flotim Salurkan Air Bersih
Oleh karena itu, berdasarkan saran dari Tim sesuai dengan beberapa aturan yang termuat di dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang bersangkutan dinilai melanggar etika PNS dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.
Tim juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk selanjutnya mengambil keputusan terhadap ASN yang bersangkutan.
Ia menuturkan, Yohanes G. Amsikan yang telah mengajukan permohonan pensiun dini. Surat permohonan pensiun dini tersebut telah disampaikan untuk diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya pada Sabtu, 27 April 2024 lalu, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David mengeluarkan instruksi bagi Baperjakat, dan BKDPSDM Kabupaten TTU untuk melihat aturan perihal ASN yang ikut terjun dalam politik praktis di Kabupaten TTU.
Langkah tersebut dilakukan agar Pemda TTU bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis.
"Harus diambil sikap. Tidak bisa membiarkan ASN itu seenaknya dia ikut berpolitik praktis," ujarnya
Hal ini, kata Juandi, akan mempengaruhi orang-orang lain seenaknya saja ikut pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Oleh karena itu Pemda TTU bersama Bawaslu Kabupaten TTU akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang mengikuti pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten TTU untuk dilakukan pemeriksaan.
Apabila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari pendaftaran bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah maka, Pemda TTU akan memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan untuk berhenti dari ASN.
Semestinya, lanjut Juandi, sebelum melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, ASN yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri.
Namun sampai detik ini, tidak ada surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan yang diajukan kepada Bupati TTU.
"Seolah-olah PNS ini bebas berpolitik praktis. Jadi kalau dia tidak mencabut kembali pendaftaran di beberapa partai itu maka, dia dapat sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ASN dikabarkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil kepala daerah Kabupaten TTU melalui DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.
Hal ini disampaikan Ketua Tim VII DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, Wilhelmus Kusi Nesi Oki, S.IP beberapa waktu lalu.
Menurutnya, selain dari kalangan pengusaha, masyarakat dan politisi, ada juga ASN yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses survei bursa pencalonan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Partai Golkar.(*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pilkada TTU 2024
ASN di TTU Terlibat Politik Praktis
Bawaslu TTU
Ketua Bawaslu TTU
Tribun Flores.com
Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di TTU, Pekan Ini Hasil Test DNA Dikirim dari Jakarta |
![]() |
---|
Warga Lereng Gunung Lewotobi Krisis Air Bersih, BPBP Flotim Salurkan Air Bersih |
![]() |
---|
Wujud Lestarikan Budaya Daerah, Penjabat Bupati Rote Ndao Kukuhkan 44 Maneleo Ingusudi |
![]() |
---|
Kadis Pendidikan Kabupaten TTU Pastikan Sanksi Berat Oknum Guru SMP Terlibat Hubungan Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.