Berita TTU

Kapolres TTU Larang Anggota Judi Online, AKBP Mukhson: Berdampak pada Keluarga

AKBP Mukhson juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas dan mimbar rumah ibadah agar mereka tidak terlibat judi online.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H menegaskan, dirinya akan memberikan sikap tegas dengan memproses hukum anggota Polres TTU maupun yang terlibat dalam judi online. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri melalui Kapolda NTT.

Ia mengakui bahwa, secara khusus bagi anggota Polres TTU, dirinya selalu memberikan sosialisasi dan penegasan pada setiap kegiatan apel pagi dan apel sore. Dalam sosialisasi dan penegasan itu, AKBP Mukhson melarang anggota bermain judi online.

Selain itu, AKBP Mukhson juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas dan mimbar rumah ibadah agar mereka tidak terlibat judi online.

Baca juga: Cegah Judi Online, HP Personel Polres Sikka Diperiksa Propam

 

"Karena, jika mereka terlibat judi online akan ada banyak kerugian yang mereka alami dan berdampak pada keluarga," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 20 Juni 2024.

Komitmen memberantas judi online ini, lanjutnya, dibuktikan dengan pengungkapan satu kasus dugaan judi online di Kabupaten TTU. Namun, saat ini ada P19 dari Kejaksaan yang berkaitan dengan mengkloning seluruh isi handphone pemain judi online itu.

Sejauh ini, Polres TTU masih mengalami kendala mengenai upaya mengkloning seluruh isi handphone tersebut. Pasalnya, berdasarkan saksi ahli dari Stikom Kupang, bahwa seluruh isi handphone tidak bisa dikloning semuanya.

"Jadi hanya melalui Facebook, dan Instagram kalau tidak salah," ungkapnya. (*)

Berita TRIBNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved