Kapal Ferry
Dugaan Pungli di Kapal Ferry, GM ASDP Cabang Kupang: Saya Tindak Asal Jelas
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang meminta Ombudsman NTT menunjukkan bukti dugaan pungutan liar atau pungli
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang meminta Ombudsman NTT menunjukkan bukti dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di kapal-kapal milik ASDP saat pelayaran berlangsung.
General Manager (GM) ASDP Cabang Kupang, Sugeng Purwono mengatakan, ia akan menindak petugas yang melakukan pungli di kapal. Asal, ada identitas jelas dari korban maupun petugas dan nama kapal yang melayani pelayaran tersebut.
Sugeng juga meminta pers dan pelapor agar menyampaikan praktik dugaan pungli itu kepada pihaknya untuk dilakukan penindakan. ASDP ingi menjaga nama baik perusahaan dan mencegah kejadian itu tidak terulang lagi, bila benar pungli itu terjadi.
"Saya akan menindak oknum yang merugikan pengguna jasa asal jelas dimana dia melakukan pungli tanggal nama dan diatas kapal apa demi menjaga nama baik perusahaan dan kenyamanan bagi pengguna jasa. Mari saya dibantu baik dari wartawan atau ombudsman dana si pengguna jasa sendiri melaporkan kepada kami agar praktek praktek yang tercela ini tidak terjadi lagi," ujarnya, Sabtu 22 Juni 2024.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Sabtu 22 Juni 2024, Ada Rute KM Inerie II Aimere-Kupang
Sejak temuan per 18 Juni 2024 oleh Ombudsman NTT perihal dugaan pungli, jual beli tempat tidur di atas kapal, Sugeng mengaku dirinya belum mendapat informasi dari Ombudsman. Ia tidak ingin ada informasi lama yang disuguhkan ke dirinya.
Ketika dimintai tanggapannya, Sugeng meminta agar memberikan identitas jelas dari pengguna jasa maupun nama kapal ihwal temuan itu. Dia menegaskan bakal menindak oknum itu.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam keterangan tertulisnya menyebut penjualan kasur diatas kapal masih terjadi. Padahal, tindakan itu dilarang. Bahkan ada kendaraan tanpa tiket.
"Pekan ini, penumpang kapal Fery ASDP tujuan Kupang - Lembata - Adonara - Larantuka PP mengeluhkan bahwa ABK kapal masih menyewakan kasur di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur," katanya.
Baca juga: Doa Kepada Maria Ratu Surgawi
Akibat sewa kasur tersebut, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur dan penumpang sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman.
Padahal persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal.
Sebab kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk di sewa. GM ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono, kata Beda Daton, telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024.
Surat edaran itu berisikan ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang. Pada intinya ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan.
Baca juga: Hadapi Pilkada, Bawaslu Harus Peka dan Kreatif
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket.
Beda Daton bilang, seorang penumpang yang membawa mobil pick up dari Larantuka ke Lembata dipungut Rp 500.000 tanpa diberikan tiket. Petugas mengatakan tiket akan diberikan menyusul via WA namun hingga turun dari kapal, tiket tidak diberikan. Tarif kapal jurusan Larantuka-Adonara-Lembata juga ditulis tangan dan tidak jelas sehingga berpotensi terjadi pungli tarif.
"Terhadap persoalan ini, kami telah berkoordinasi via telp pada Selasa (18/6) dengan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang Andre Matte agar dicek dan tertibkan," katanya.
Kepada ASDP dan ABK, Ombudsman NTT meminta untuk tidak lagi main kucing-kucingan atau hanya tertib pada saat diawasi.
"Transformasi pelayanan ASDP harus berjalan menyeluruh agar tidak merugikan penumpang. Jangan memanfaatkan monopoli pelayanan ASDP untuk melakukan pelayanan sesuka hati karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil untuk menggunakan moda transportasi lain," ujarnya.
Selain tentang dugaan pungli, pelayaran di ASDP pada Selasa ini juga terlihat para penumpang harus berdesak-desakan masuk ke kapal. Potongan video yang diunggah Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton di media sosialnya, penumpang berjubel menuju geladak kapal.
"PENUMPANG ITU BUKAN BARANG.
Penumpang itu manusia, bukan barang yang ditumpuk berjejer. Bahkan untuk ke toilet pun susah. Inilah realitas transportasi laut wilayah Timur Indonesia. Sedih. Tidak manusiawi," tulis Beda Daton diunggahnya itu.
Sebagai informasi, bulan Juli 2024, ASDP Cabang Kupang akan menerapkan pembelian tiket secara online melalui aplikasi Ferizy. Rencana itu akan diterapkan secara bertahap pada beberapa pelabuhan, sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
Para pengguna jasa, nantinya tidak lagi lagi membeli tiket di loket pelabuhan melainkan langsung memesan via online dalam sistem tersebut. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.