TPPO

Padma Indonesia Gelar Serial Diskusi Pencegahan Perdagangan Orang dan Migrasi Aman di NTT

Paulina Heny Hayon, Kepala Divisi (Kadiv) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PADMA INDONESIA ditunjuk sebagai Ketua Panitia Serial Diskusi P

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/Padma Indonesia
Paulina Heny Hayon, Kadiv Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PADMA Indonesia bersama Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia diskusi khusus dengan Asdep TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prijadi Santosa dan Staf Aresy tentang Pencegahan TPPO dan Migrasi Aman di NTT yang dimulai Pilot Programnya di Lembata, NTT.  

TRIBUNFLORES.COM-LEWOLEBA-Paulina Heny Hayon, Kepala Divisi (Kadiv) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PADMA INDONESIA ditunjuk sebagai Ketua Panitia Serial Diskusi Padma Indonesia. 

Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada sense of emergency Human Trafficking oleh dinas dan pihak terkait baik di Provinsi NTT maupun 22 Kabupaten/Kota se-NTT. 

Tidak hanya pemerintah saja. Masyarakat punya hak menagih komitmen dan aksi nyata Anggota DPD dan DPR RI Dapil NTT di Senayan perihal isu darurat perdagangan orang (Human Trafficking) di NTT. 

Target Serial Diskusi dengan tema ''Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman Nusa Tenggara Timur'' adalah pertama; kolaborasi pentahelix atasi Human Trafficking melalui Program GEMA HATI MIA(Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman NTT mulai dari Desa-Desa se NTT. 

Baca juga: Cegah Kasus Perdagangan Orang, Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas TPPO

 

 

Kedua; mengawal khusus terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migrasi Aman NTT di Pemerintah Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota se NTT.

Ketiga; mengawal dan melobi khusus peningkatan Balai Latihan Kerja Profesional dan terbentuknya Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Kantong Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking. 

Keempat; mengawal khusus penegakan hukum TPPO oleh Aparat Penegak Hukum berkolaborasi dengan Lembaga Negara supaya tidak hanya menghukum pelaku (Perekrut Lapangan) tetapi membongkar dan membuat efek jera aktor Intelektual TPPO beserta jaringan mafianya.

Kelima; melobi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Swasta untuk menyiapkan Rumah Aman, bukan hanya penampungan umum bagi korban TPPO yang memenuhi Standar Nasional dan Internasional.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved