Breaking News

Berita Kabupaten Kupang

Polisi Tangkap Maling Bobol Gudang Farmasi Pemkab Kupang, Pelaku Gasak Ribuan Strip Obat

Kepolisian Resort Kupang menangkap pelaku pencurian yang menggasak sejumlah barang dari gudang farmasi milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Penyidik Polres Kupang saat melalukan penangkapan terhadap pelaku pencuri obat di gudang farmasi kabupaten Kupang  

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI-Maling membobol Gudang Farmasi Kabupaten Kupang yang letaknya di samping kantor KPU Kabupaten Kupang dan menggasak ribuan strip obat.

Kejadian itu terjadi pada bulan Maret 2024 lalu dan langsung dilaporkan ke Polres Kupang oleh petugas gudang farmasi Kabupaten Kupang Yosi Balukh.

Setelah melalukan serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Jumat 21 Juni 2024 lalu

Diketahui pelaku berinisial PL (32) berhasil ditangkap polisi dan kini sementara dalam tahanan Penyidik Reskrim Polres Kupang.

Baca juga: Amfoang Barat Laut Tuan Rumah LPI Kabupaten Kupang

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, yang dikonfirmasi Selasa 25 Juni 2024 membenarkan penangkapan itu.

"Hari Jumat lalu PL ditangkap dan dihari Sabtu ia ditahan di Mako Polres Kupang," terang Iptu Yeni.

Iptu Yeni menerangkan kejadian ini terendus semenjak bulan Maret 2024 lalu dimana petugas farmasi yang mendapati sejumlah obat hilang lalu menginformaskan hal tersebut kepada penyidik Resnarkoba Aipda  Arwin Selan.

Setelah dilakukan penyelidikan barulah pada hari Jumat lalu penyidik Resnarkoba menemukan lokasi dimana PL menjual obat-obatan hasil curiannya kepada beberapa penjual di Kabupaten Kupang.

Baca juga: Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Polisi Belum Tahan Tersangka Haji Darwis

Bahkan Iptu Yeni mengakui penangkapan pelaku pun terbilang tidak rumit karena PL sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

Saat penangkapan polisi juga mendapati sejumlah barang bukti berupa obat Asam Mefenamat dan Amoxocilin berjumlah ribuan strip.

Polisi juga tengah mendalami motif pencurian oleh palaku ini untuk mengetahui juga keterlibatan pelaku dengan penadah.

Atas perbuatannya PL dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2023 tentang Kesehatan.(ary)

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved