Buang Bayi di Ende

Takut Ketahuan Orangtua, Pasangan Muda Asal Ngada Buang Bayi di Panti Asuhan di Ende

Motif pasangan suami-isteri yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ende yang tega membuang bayi mereka yang baru berusia 1

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PEMERIKSAAN - Kedua pelaku pembuangan bayi di Ende saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende, Rabu, 26 Juni 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pasangan yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ende tega membuang bayi mereka yang baru berusia 12 hari di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende. 

Keduanya tega melakukan hal ini karena takut ketahuan kedua orangtua mereka.

SML (20) merupakan mahasiswa semester 2 berasal dari Bobamere, Kabupaten Ngada. Sedangkan istrinya TAP (21), mahasiswa semester 4 berasal dari Soa, Kabupaten Ngada yang sempat diwawancara TribunFlores.com di Unit PPA Polres Ende.

TAP mengaku meskipun masih berstatus mahasiswa, keduanya sudah hidup bersama hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada Jumat, 14 Juni 2024 di Puskesmas Onekore.

"Kami takut orangtua tahu karena kami masih kuliah tapi sudah punya anak makanya kami berdua putuskan untuk lepas dia di panti asuhan," ungkap TAP yang terus menangis menyesali perbuatannya.

Diakui keduanya, mereka masuk ke areal Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende, Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

Baca juga: Pelaku Buang Bayi di Ende Ternyata Pasangan yang Berstatus Mahasiswa

 

SML sebagai suami menggendong bayi perempuan yang masih berusia 12 hari masuk ke areal panti asuhan dan meletakkan bayinya di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende.

Sedangkan TAP selaku ibu kandung bayi perempuan malang tersebut menunggu di Jalan El Tari tepat di depan Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende.

Setelah meninggalkan bayinya, kedua pasangan suami istri muda yang belum menikah tersebut langsung pulang ke kost mereka di sekitar kampus Unflor Ende.

Setibanya di kost, keduanya mengaku menangis dan menyesali perbuatannya namun enggan mengambil kembali anak mereka karena takut.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende.

Informasi yang diperoleh dari penyidik, polisi bakal menahan sang suami SML sedangkan TAP diijinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende


Keduanya dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved