Berita NTT
Instansi di NTT Disebut Terkena Imbas Peretasan Pusat Data Nasional
Beberapa instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkena imbas dari peretasan Pusat Data Nasional atau PDN.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Beberapa instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkena imbas dari peretasan Pusat Data Nasional atau PDN.
Sejumlah sistem yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, terhubung ke daerah. Selama ini, sistem itu beroperasi yang menghubungkan aktivitas pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Aplikasi itu seperti SRIKANDI yang digunakan untuk administrasi surat menyurat dan lainnya. Kemudian LPSE untuk pengadaan barang dan jasa serta aplikasi SIPD yang terhubung juga ke badan keuangan daerah.
"Kita di Pemprov yang berdampak adalah aplikasi umum, artinya aplikasi berbagai pakai dari Kementerian. Ada LPSE, SRIKANDI untuk surat menyurat dan SIPD. Mungkin ada masalah di SRIKANDI," kata Kabid Infrastruktur TIK Dinas Kominfo NTT, Rita Gelo Lodo, Jumat 28 Juni 2024.
Baca juga: 23 Dubes Cicipi Sea Food-Sup Kelor saat Gastrodiplomasi di Labuan Bajo
Pusat Data Nasional itu menyiapkan semacam hosting. Daerah akan mengintegrasikan data daerah ke sistem itu. Sehingga, kemungkinan dampak paling besar ada di sistem yang terkoneksi dengan Kementerian.
Rita Lodo belum mengecek sistem SRIKANDI. Sementara dua aplikasi lainnya, dia mengaku sudah membaik. Dia sudah mengecek LPSE dan SIPD.
Kominfo NTT, kata dia, hanya mengelola hosting di perangkat daerah. Dia menegaskan, belum ada pengalihan data secara maksimal dari daerah ke hosting Kementerian.
Sebetulnya, Kominfo NTT sudah merencanakan untuk melakukan koneksi dengan sistem Pusat Data Nasional sejak tahun lalu. Saat itu, Kominfo NTT sudah menggelar workshop dan tahun ini akan dilaksanakan.
"Memang kita ada rencana untuk hosting ke mereka tapi masih dalam proses belajar. Tahun lalu kita workshop Pusat Data Nasional. Kita belum sampai hosting ke mereka dan belum ada dampak. (Kemungkinan tiga instansi) itu terkena," kata dia.
Rita Lodo mengatakan, memang sejumlah aplikasi itu juga digunakan oleh semua perangkat daerah, tapi penanggungjawab utama ada di instansi terkait.
Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional berdampak pada sistem kearsipan atau surat dan dokumen pada lingkup Pemprov NTT.
Arsip daerah NTT sendiri menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Sistem ini terhubung dengan PDN 2 dan tidak bisa diakses atau terancam hilang seperti yang diumumkan Kemkominfo.
Sistem ini tidak bisa diakses sama sekali sejak 20 Juni 2024 sehingga menganggu pengelolaan arsip, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, hingga penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar.
Instansi di NTT
Peretasan Pusat Data Nasional
Imbas Peretasan Pusat Data Nasional
Tribun Flores.com
Teks Ibadah Sabda Minggu 30 Juni 2024 Hari Biasa Pekan XIII |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, Melayani Tuhan hingga Garis Akhir |
![]() |
---|
Injil Katolik Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Bacaan Liturgi Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, Pekan XII |
![]() |
---|
Perayaan Santu dan Santa Pelindung Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.