Kasus Pencurian di TTU

Warga Desa Nian TTU Kaget saat Bangun Pagi, 2 Motor Sudah Hilang di Teras Rumah

"Sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di teras rumahnya dan atau telah dibawa pelaku dan pintu rumahnya dirusak oleh pelaku," ungkapnya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ilustrasi kasus pencurian.Dua unit kendaraan sepeda motor milik warga Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT hilang digasak maling dalam semalam. Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Dua unit kendaraan sepeda motor milik warga Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT hilang digasak maling dalam semalam. Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 9 Juli 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda, nomor polisi : DH - 3683 DN, warna Hitam milik warga RT/RW; 008/ 003, Desa Nian atas nama; Yohanes Fatu raib sekira pukul 02. 30 Wita.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban Yohanes Fatu bahwa, kendaraan tersebut diparkir di depan dapur rumahnya pada hari Rabu malam dengan mengunci stir.

Baca juga: Agen Dibayar Rp 172 Juta, Polisi Beberkan Rute 44 Imigran Bangladesh-Rohingya ke Australia

 

Hingga keesokan harinya setelah korban bangun tidur sekira pukul 02.30 wita sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan dapur rumahnya atau telah dibawa pelaku. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 24.000.000.

Dikatakan Ipda Wilco, motif kejahatan tersebut diduga pelaku dengan sengaja merusak stang stir sepeda motor dan mengambil serta membawa kendaraan milik korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024. Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/269/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, 4 Juli 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

Pada hari yang sama, kata IPDA Wilco, sekira pukul 05.30 satu unit kendaraan sepeda motor dengan identitas kendaraan jenis Honda, nomor polisi : DH 4877 KR, warna Hitam milik warga RT/RW; 011/004, Desa Nian atas nama Heri Robertus Haekase juga hilang digasak maling.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir korban di samping teras rumahnya pada Hari Rabu malam sekira pukul 23.00 Wita. Ketika bangun dari tidur sekira pukul 05.30 Wita sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di teras rumahnya.

"Sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di teras rumahnya dan atau telah dibawa pelaku dan pintu rumahnya dirusak oleh pelaku," ungkapnya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.772.000. Motif kejahatan tersebut dicurigai pelaku dengan sengaja merusak pintu rumah korban untuk mengambil kendaraan milik korban.

Pasca kejadian itu, korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor laporan: LP/B/270/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, 4 Juli 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved