Puskesmas di Ende Tidak Ada IPAL

23 Puskesmas di Ende Tidak Ada IPAL, Kadis Lingkungan Hidup Ende: Cemari Lingkungan

Lanjut Kanis, air dari kamar-kamar atau ruangan-ruangan tindakan di rumah sakit atau puskesmas harus terintegrasi masuk ke saluran IPAL.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PUSKESMAS ONEKORE- Puskesmas Onekore di Jalan Banteng, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Jumat, 12 Juli 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Dari 26 puskesmas di Kabupaten Ende baru tiga puskesmas yang sudah memiliki IPAL atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah untuk pengelolaan limbah medis diantaranya Puskesmas Nangapanda, Puskesmas Rewarangga dan Puskesmas Wolowaru.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu yang ditemui TribunFlores.com, Jumat, 12 Juli 2024 di kediamannya di Jalan Garuda, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende usai pencoklitan data pemilih di kediamannya mengatakan apabila sesuai aturan lama maka semua puskesmas di Kabupaten Ende sudah memiliki pembuangan limbah medis.

Namun ketika keluar aturan baru yang menyatakan pengelolaan limbah medis harus menggunakan mesin atau insenerator maka hanya ada tiga puskesmas di Kabupaten Ende yang sudah memiliki IPAL pengelolaan limbah medis.

Baca juga: 23 Puskesmas di Ende Belum Ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah, Kadis DLH: Dampak Negatif

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Kanis Se kepada TribunFlores.com, Jumat, 12 Juli 2024 memberikan penjelasan terkait dampak tidak adanya IPAL di puskesmas.

Dia menjelaskan, semua air di rumah sakit atau puskesmas baik air limbah cucian, air dari kamar obat, kamar operasi, kamar jenazah harus masuk di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Katakanlah di kamar operasi itu mengoperasi seseorang penderita TBC lalu airnya terbawa sampai ke saluran di sekitar lokasi rumah sakit dan tidak masuk ke saluran IPAL maka dampaknya zat-zat kimia berbahaya itu akan masuk ke dalam badan tanah penerima air atau lingkungan alam sekitarnya artinya kalau obat-obatan, zat-zat kimia itu tidak diolah dengan baik maka dia akan membawa pengaruh negatif dan merusak lingkungan," jelas Kanis Se.

Lanjut Kanis, air dari kamar-kamar atau ruangan-ruangan tindakan di rumah sakit atau puskesmas harus terintegrasi masuk ke saluran IPAL.

Nanti di dalam IPAL diproses dengan mesin insenerator dan menggunakan zat tertentu dan sebelum dibuang, DLH akan menguji terlebih dahulu apakah limbah cair layak dibuang ke tanah atau tidak.

Sementara untuk pengurusan IPAL, kata Kanis Se, rumah sakit atau puskesmas membuat pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan akan dilakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu.

"Jadi tinggal koordinasi dan kami akan turun sebagai pemeriksa ke lapangan, dan kalau di kami tidak dipungut biaya," ujar Kanis Se.

Dia lebih lanjut menjelaskan, bagi puskesmas yang pelayanan rawat inap maka wajib memiliki IPAL sedangkan puskesmas yang pelayanan rawat jalan hanya dilakukan pengelolaan limbah biasa.

"Kalau puskesmas rawat inap yang belum miliki IPAL ini seharusnya mereka tidak boleh beroperasi dulu atau tidak boleh melakukan pelayanan yang bersifat rawat inap, kalau omong tentang lingkungan kan ada pernyataan kesanggupan dari semua pihak untuk mengolah limbah dan sampah tidak berbahaya bagi lingkungan," tambah Kanis.

Dikatakan Kanis Se, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Ende telah mengeluarkan himbauan kepada puskesmas-puskesmas yang belum mengurus IPALu untuk segera mengurus.

Sedangkan untuk rumah sakit di Kabupaten Ende, Kanis Se menyebut sudah mengelola IPAL nya dengan sangat baik.

"Rumah sakit kita itu sudah memiliki IPAL yang sangat baik, khusus untuk RSUD Ende, RS Jopu, RS Marthin da Porres itu kami selalu berkoordinasi dan laporannya selalu disampaikan ke kami, di rumah sakit itu mereka memiliki limbah berbahaya namanya limbah B3 dan itu itu juga dikelola rumah sakit dengan baik," ujar dia.

Setiap kali ada pengangkutan rumah sakit meminta pendampingan DLH untuk melakukan pengawasan dan limbah B3 itu akan diambil perusahaan melalui pengawasan yang juga dilakukan DLH, nanti pengambilan itu diambil di rumah sakit langsung di kirim ke Surabaya dan langsung dimusnahkan oleh perusahaan.

Berikut data puskesmas di Kabupaten Ende yang sudah memiliki IPAL dan yang belum memiliki IPAL sesuai aturan terbaru:

Puskesmas di Kabupaten Ende yang sudah memiliki IPAL sesuai regulasi terbaru yakni Puskesmas Nangapanda, Puskesmas Rewarangga dan Puskesmas Wolowaru.

Sedangkan puskesmas yang belum memiliki IPAL sesuai regulasi terbaru antara lain:

1. Puskesmas Onekore

2. Puskesmas Ahmad Yani

3. Puskesmas Maukaro

4. Puskesmas Ndetundora

5. Puskesmas Ria Raja

6. Puskesmas Rukun Lima

7. Puskesmas Kota Ende

8. Puskesmas Kota Ratu

9. Puskesmas Ngalupolo

10. Puskesmas Roga

11. Puskesmas Wolojita

12. Puskesmas Watuneso

13. Puskesmas Moni

14. Puskesmas Maubasa

15. Puskesmas Maurole

16. Puskesmas Kota Baru

17. Puskesmas Loboniki

18. Puskesmas Watunggere

19. Puskesmas Peibenga

20. Puskesmas Detusoko

21. Puskesmas Saga

22. Puskesmas Welamosa

23. Puskesmas Mukusaki

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved