Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi SMKN 5 Kupang

Polisi Periksa Mantan Kepala SMKN 5 Kupang dan 2 Bendahara Sekolah di Polda NTT

Ketiganya diperiksa secara berurutan mulai dari Maria Anica Bere Tay, Mariana Lie, dan terakhirnya adalah Safirah Abineno.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Polisi Periksa Mantan Kepala SMKN 5 Kupang dan 2 Bendahara Sekolah di Polda NTT
POS-KUPANG.COM/HO-POLDA
DIPERIKSA - Pemeriksaan mantan Kasek SMKN 5 Kupang Safirah Abineno dan dua orang bendahara sekolah di Polda NTT, Juli 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Polda NTT memeriksa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada keuangan sekolah.

Safirah tidak sendirian diperiksa, polisi dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT juga memanggil bendahara Komite Mariana Lie dan bendahara BOS Maria Anica Bere Tay pada Jumat 12 Juli 2024.

Ketiganya diperiksa secara berurutan mulai dari Maria Anica Bere Tay, Mariana Lie, dan terakhirnya adalah Safirah Abineno.

Pemeriksaan berlangsung hampir satu jam dan mereka dipersilahkan pulang sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Ambros Kodo Copot Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Larang Tidak Boleh Lagi Segel Sekolah

 

Safirah enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya bersama dua bendahara sekolah tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Terkait detail pemeriksaan dirinya tidak bisa mengungkapkan karena merupakan materi penyelidikan polisi.

Terkait kasus korupsi ini juga pada 2023 lalu pelapor anonim melakukan pengaduan kepada Polda NTT agar menelusuri indikasi korupsi di SMKN 5 Kupang.

Pelapor meminta polisi mendalami penggunaan dana BOSP reguler sekolah tersebut sejak tahun 2019 sampai 2021 sebesar 5,7 miliar rupiah.

Ada sejumlah poin pengaduan dan dengan rinci menjelaskn kondisi keuangan serta detail penyelewengan dari Safirah dan kroninya dalam pengelolaan dana BOS sekolah tersebut.

Bahkan dalam laporan itu menyebut mantan kepala sekolah itu sangat tertutup dan mengatakan tidak semua orang bisa mengetahui pengelolaan dana BOS sekolah.

Bukan cuma dana BOS, beasiswa PIP tahun 2020 tahap 4-7 sebesar 219 juta rupiah dimakan oknum mantan kasek ini dimana masih banyak siswa yang belum mendapat hak mereka itu.

Ada lagi biaya pakaian PKL siswa, honor guru, honor pembimbing sekolah, dana ujian sekolah, sampai uang praktek juga pertanggungjawabannya belum jelas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved