Pilkada Sikka 2024
Simak Penjelasan Lengkap Ketua KPU Sikka Terkait Pergantian Calon
etua KPU Sikka, Herimanto angkat bicara terkait pergantian aturan KPU mengenai pergantian calon pasangan saat pilkada.
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Ketua KPU Sikka, Herimanto angkat bicara terkait pergantian aturan KPU mengenai pergantian calon pasangan saat pilkada.
Herimanto kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Senin, 15 Juli 2024 malam menjelaskan, sesuai
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah tertuang dalam aturan.
Yang mana pada pasal 125 dan 126 sudah mengatur dengan jelas dan tegas tentang penggantian calon.
Ia mengatakan, pada pasal 125 mengatur tentang penggantian calon perseorangan dan itu dilakukan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pada masa perbaikan.
Baca juga: Ini Sambutan Ketua KPU Sikka Saat Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024
Pertama, karena berhalangan tetap dalam hal kondisi meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen yang dibukikan dengan surat keterangan dokter.
Kedua, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berhalangan tetap.
Sementara Ketentuan Pasal 126 juga mengtur tentang penggantian calon pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
Dijelaskan Herimanto, Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal antara lain :
Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran Lahan di Waigete Sikka, Ancam Satu Sekolah dan Permukiman Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/vdbdfhj.jpg)